Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Sebanyak 57 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati Presiden Joko Widodo. Mereka meminta segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah itu dilakukan di tengah perjuangan mereka melawan keputusan Pimpinan KPK yang menonaktifkan mereka dari KPK. Pada 1 November nanti mereka akan diberhentikan tetap, termasuk Novel Baswedan yang menjadi ikon perjuangan mereka.
Perlawanan mereka dilakukan melalui tangan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Salah satu tindakan korektif Ombudsman ialah agar Pimpinan KPK mengalihkan status 75 pegawai tak lolos TWK menjadi ASN.
Adapun Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam asesmen dan TWK. Yakni, pelanggaran hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.
Komnas HAM pun merekomendasikan agar Pimpinan KPK mengangkat 75 pegawai KPK nonaktif itu menjadi ASN.
Namun, Pimpinan KPK bergeming. Mereka tak sudi melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Ada lima alasan KPK menolak rekomendasi itu.
Pertama, melanggar hukum dan melampaui wewenang Ombudsman.
Kedua, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan laporan yang sedang diperiksa di lembaga peradilan.
Ketiga, tidak berdasarkan bukti, baik yang disampaikan terlapor maupun ahli.
Keempat, tidak konsisten menyatakan maladministrasi, padahal Ombudsman sendiri pada saat pemeriksaan perkara ini melakukan maladministrasi.
Kelima, tidak logis karena tidak ada verba kausalitas, antara temuan dan korektif tidak berkorelasi.
Pragmatis
Sampai di titik ini, yakni perjuangan pegawai KPK melalui tangan Ombudsman dan Komnas HAM, kita masih meyakini motifnya adalah idealisme, yakni membangun KPK yang profesional dan berintegritas dalam memberantas korupsi.
Sebab itu, mereka terus melakukan perlawanan terhadap Pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK Firli Bahuri, yang mereka nilai tidak profesional dan tidak berintegritas. Bahkan dicurigai hendak menghancurkan atau setidaknya melemahkan KPK dari dalam laiknya mitos Kuda Troya.
Sederet prestasi pegawai KPK pun dibeberkan ke publik, termasuk kesanggupan mereka untuk secepatnya meringkus buron KPK, Harun Masiku.
Mereka juga telah berupaya mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun gugatan itu dicabut karena mereka sudah yakin dengan keputusan MK No 70/PUU-XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.
Kini, asumsi soal motif perjuangan mereka adalah idealisme pupus sudah setelah 57 pegawai KPK itu bersurat ke Jokowi. Tak terelakkan, surat ke Jokowi itu bernuansa politis dan pragmatis, kalau tak boleh dibilang mengemis.
Padahal, selama ini para pegawai KPK selalu gembar-gembor tak mau diintervensi oleh siapa pun, termasuk Presiden, atas nama independensi. Mangapa kini mereka justru mengundamg intervensi pihak luar?
Lalu, yang selama ini mereka perjuangkan itu sesungguhnya idealisme dalam pemberantasan korupsi ataukah sekadar pekerjaan atau urusan perut?
Kalau urusan perut, mengapa mereka tidak mencoba mencari pekerjaan di instansi lain? Mengapa mereka mati-matian bercokol di KPK? Apa karena gaji di KPK besar? Berbekal integritas dan profesionalitas, banyak instansi yang mau menampung mereka.
Kalau idealisme, mengapa mereka harus bersurat ke Jokowi minta segera diangkat menjadi ASN? Apa yang mereka lakukan itu sudah menerabas demarkasi politik.
Mengapa mereka tidak berjuang di ranah hukum dan administrasi saja dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Sebagian pegawai KPK menyatakan gugatan ke PTUN merupakan opsi terakhir.
Namun, ada pesimisme dalam diri Novel Baswedan. Penyidik senior KPK itu “trauma” dengan keputusan PTUN sebelumnya yang ternyata tidak dilaksanakan Pimpinan KPK, yakni putusan nomor perkara 64K/TUN/2020.
Apakah pesimisme itu yang mengantarkan 57 pegawai KPK bersurat ke Jokowi, melakukan perjuangan lewat jalur politik?
Sebenarnya, perjuangan mereka lewat Ombudsman dan Komnas HAM pun sudah bertendensi politik. Perjuangan yang benar-benar lewat jalur hukum adalah ke PTUN. Sayangnya, gugatan ke PTUN mereka jadikan sebagai opsi terakhir.
Bagaimana kalau PTUN pun menolak gugatan mereka? Atau katakanlah dikabulkan, tapi Pimpinan KPK tak mau melaksanakannya?
Ke mana mereka harus memperjuangkan idealisme (perut?) mereka lagi? Barangkali Jokowi-lah yang dianggap paling tahu jawabannya, sehingga mereka pun bersurat ke Presiden.
Idealisme memang penting. Tapi urusan perut jauh lebih penting!
Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.
