Jakarta, hariandialog.co.id.- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro atauPPKM mikro oleh Kementerian Dalam Negeri
masih terus berupaya dibentuk di tengah penerapan PPKM diperpanjang.
Menghimpun data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) September
2021, ada 15 provinsi di Indonesia tercatat sudah 100 persen membentuk
Posko PPKM Mikro pada seluruh desa di wilayahnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Yusharto Huntoyungo pun menegaskan, jumlah desa yang
melaporkan pembentukan Posko PPKM mikro semakin meningkat. “Dengan
demikian posko PPKM telah terbentuk sebesar 74,63 persen dari jumlah
74.961 desa,” kata Yusharto dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).
Yusharto Huntoyungo mengatakan, pihaknya juga terus
mendorong provinsi lain yang tengah berupaya membentuk Posko PPKM
Mikro dan menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu. Berikut
Liputan6.com ulas upaya pembentukan PPKM mikro, capaian, dan fungsinya
yang perlu diketahui dari berbagai sumber, Senin (27/9/2021).
Mengenal PPKM Mikro
PPKM mikro sudah diberlakukan sejak tanggal 9 Februari 2021.
Pembentukan PPKM mikro adalah untuk menekan kasus positif Covid-19.
Sekaligus PPKM mikro untuk mengontrol melandaikan kurva sebagai
prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19 dengan
pengaturan di tingkat RT/RW.
Dalam penerapan aturan PPKM mikro ini, pemerintah menetapkan pembeda
zona berdasarkan tingkat lingkungan. Aturan yang diberlakukan
mengikuti label zona masing-masing lingkungan. Posko PPKM mikro kini
terus didorong untuk dibentuk di setiap provinsi. (liput6/tur).
