Lima Puluh Kota , hariandialog.co.id.-
Pengadilan Agama Tanjung Pati di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera
Barat (Sumbar), menerima permohonan izin poligami dari seorang Wakil
Bupati. Permohonan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim.
Dilihat detikcom dari situs SIPP Pengadilan Agama Tanjung Pati, Selasa
(28/9/2021), perkara itu daftarkan pada Jumat (3/9) dengan nomor
perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK.
Putusan terhadap permohonan itu telah diunggah di situs Mahkamah Agung
(MA). Dalam putusan tersebut, nama pemohon dan termohon disamarkan.
Termohon adalah istri sah yang dinikahi pemohon pada 2011.
Putusan tersebut juga memuat duduk perkara gugatan. Dalam bagian duduk
perkara, pemohon mengajukan izin menikah lagi dengan seorang perempuan
berusia 28 tahun.
“Bahwa Pemohon mengajukan izin poligami ini karena: Pemohon merasakan
bahwa menikah dengan dua istri tersebut adalah kebutuhan. Pemohon
selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi. Apabila pemohon
tidak menikah dengan dua istri maka pemohon khawatir untuk terjebak
dalam perbuatan yang dilarang agama (zina). Bahwa pemohon sejak tahun
2007 sudah mulai berbisnis dan Alhamdulillah bisnis tersebut
bertumbuh. Seiring dengan itu, untuk urusan mengurus bisnis tersebut,
pemohon sering berkunjung ke berbagai daerah. Pada sisi lain termohon
karena sudah memiliki tiga anak tidak bisa mendampingi pemohon dalam
setiap urusan pekerjaan pemohon. Maka dengan niat menjaga diri dari
perbuatan zina, dan untuk membangun rumah tangga yang samara, pemohon
memutuskan untuk menikah lagi pada tanggal 5 April 2018. Saat ini
pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan 1 anak dengan istri
kedua,” demikian tertulis pada duduk perkara permohonan.
Pemohon juga menyatakan sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi
kebutuhan istri-istri serta anak-anaknya. Pemohon menyatakan dirinya
bekerja sebagai pengusaha dan juga wakil bupati, meski tidak
disebutkan jelas wakil bupati daerah mana.
“Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan
anak-anaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai
Wakil Bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp 50.000.000 per
bulan,” ujar pemohon.
Atas dasar itu, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan
permohonannya. Dia berharap majelis hakim mengizinkannya menikah lagi
dengan seorang perempuan.
Lalu, apa putusan majelis hakim?
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap majelis.
Pemohon juga diwajibkan membayar biaya perkara sejumlah Rp 330 juta.
Salah satu pertimbangan sehingga permohonan poligami dinyatakan gugur
ialah pemohon tidak pernah hadir ke pengadilan tanpa halangan yang
sah.(dtc/mul)
