Jakarta, hariandialog.co.id.-Pengadilan Negeri
Jakarta yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Iwan Sarjono
sudah 28 kali persidangan belum juga dibacakan surat tuntutannya oleh
Jaksa Penuntut Umum Tamalia Rosa.
Ada beberapa kendala sidang ditunda dan ditunda mulai dari
masa pandemi Covid-19 dan halangan lainnya seperti terdakwa sakit dan
sakit. Ada juga salah seorang dari majelis hakim yang terkapar
covid-19, sehingga sidang ditunda dan ditunda hingga 28 kali
persidangan. Bahkan, terlihat di SIPP PN Jakarta Selatan bahwa agenda
persidangan dengan pembacaan tuntutan tanggal 27 Oktober 2021.
Sidang perkara yang memakan waktu cukup lama (mulai
tanggal 10 Februari 2021 hingga saat berita ini diturunkan), terembus
informasi bahwa saksi korban, Maharani Irma Setyowati akan mencabut
keterangan di kepolisian maupun di persidangan. “Kami majelis hakim
sudah mendengar informasi bahwa saksi korban akan mencabut
keterangannya,” kata hakim Haruno Patriadi yang juga humas dua PN
Jakarta Selatan.
Memang, terdakwa Iwan Sardjono yang beralamat di Apartemen
Mediaterania G R2 Tower F09 FB RT 003/008, Kelurahan Tanjung Duren
Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu. Saat
dipenyidik tidak ditahan. Namun, di penuntut umum juga sempat tidak
dilakukan penahanan di Rutan tapi akhirnya di tahan. Akan tetapi oleh
hakim Dedy Hariady (sudah promosi ke PN Bengkulu) di ajukan permohonan
pengalihan tahanan dan dikabulkan menjadi tahanan kota, hingga
sekarang.
Sebelumnya dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan menyebutkan, terdakwa Iwan Sardjono baik di dakwaan pertama
diancam pidana sebagaimana pada Pasal 374 KUHP dan dakwaan kedua
diancam pidana seperti di Pasal 266 ayat (2) KUHP, karena menimbulkan
kerugian saksi Henry Beng Koestanto selaku pemilik hak PT Tunas Muda
Jaya sebesar USD $ 35 juta dan hadil batu bara sebesar USD $ 45 juta.
(tob).
