Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
menghadirkan polisi sebagai saksi untuk terdakwa Ipda M Yusmin
Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Persidangan yang dihadiri puluhan rekan-rekan terdakwa dan
juga penjagaan yang super ketat itu berjalan dengan lancar. Sidang
yang dipimpin hakim Muhammad Arif Nuryanta, dibuka tepat waktu pada
pukul 09.30 dan berakhir hingga selesai diperiksa para saksi yang
dihadirkan tim jaksa yang diketuai Zet Tadung Allo dari Kejaksaan
Agung.
Saksi AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya yang
dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa eks Laskar FPI
merebut senjata api (senpi) salah seorang anggotanya saat peristiwa Km
50. Pengambilan senpi dilakukan sebelum penembakan terhadap eks Laskar
FPI di dalam mobil.
Hal itu disampaikan Handik dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana
pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat anggota eks Laskar FPI di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (09-11-2021). Peristiwa
penembakan eks Laskar FPI berlangsung di TKP 4 sesudah Km 50 Tol
Jakarta-Cikampek.
“Saudara mendengar sendiri dari kedua terdakwa dan almarhum apa
tindakan yang menyebabkan mereka terpaksa harus melakukan tindakan
tegas dengan tembak mati pada 4 orang (eks Laskar FPI) tersebut, apa
yang menyebabkan terpaksa?” tanya JPU.
“Untuk TKP 4, di situ penjelasan dari anggota kami bahwa awal mulanya
terjadi upaya penyerangan dari 4 Laskar FPI pada Fikri (anggota
Polri), karena saudara Fikri ini duduk di jok tengah sedangkan Yus
(anggota Polri) si driver, Elwira (anggota Polri) sebelah kirinya,”
kata Handik.
Handik menjelaskan, keempat eks Laskar FPI menyerang anggotanya saat
di dalam mobil. Salah satu dari anggota eks Laskar FPI kemudian
berhasil merebut senpi milik polisi.
“Empat orang ini menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya
Fikri, dan sudah berhasil merebut,” ujar Handik.
Handik mengatakan senpi tersebut kemudian diarahkan ke salah seorang
anggota. Saat itu juga, kata Handik, anggota lainnya menghalau eks
Laskar FPI sehingga terjadi perlawanan untuk menyelamatkan diri.
“Dan sudah mengarahkan ke Fikri, di situ Elwira memberikan bantuan
kepada Fikri untuk menghalau 4 laskar FPI dan menyerang FPI kemudian
Saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati,”
ucapnya.
“Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri
dijelaskan atau diterangkan oleh yang bersangkutan berhasil direbut
atau belum berhasil? Ini kan penting, kalau senjata berhasil direbut,
ini kan beda dengan kondisi belum direbut?” tanya JPU lagi.
“Itu cerita setahun yang lalu, jadi untuk saat ini kami kurang
mengingat detailnya, kemudian Saudara Fikri mengatakan terjadi
perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan
mengarah ke Fikri,” jelas Handik.
JPU kemudian mempertanyakan apakah Handik melihat ada luka berat
terhadap anggotanya saat bertemu secara langsung usai kejadian. Handik
mengatakan dia melihat kondisi salah seorang anggotanya lebam di wajah
dan merah pada leher. “Melihat dua terdakwa, apakah ada luka atau luka
berat pada dirinya yang Saudara lihat secara fisik?” tanya JPU.
“Yang kami lihat itu sudah di depan kamar jenazah itu, anggota yang
cukup lumayan itu Fikri , Fikri wajahnya lebam-lebam dan lehernya
merah-merah,” ucap Handik.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus
Ade Hidayat menyampaikan anggotanya mengaku spontan menembak mati
empat laskar FPI di dalam mobil saat peristiwa Km 50. Pengakuan
spontan itu didapat Tubagus berdasarkan laporan yang diterima dari
anggota.
Hal itu disampaikan Tubagus saat menjadi saksi jaksa penuntut umum
(JPU) dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful
killing) terhadap empat anggota eks laskar FPI di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021). Tubagus mengatakan,
berdasarkan laporan yang diterima, laskar FPI melakukan penyerangan
dan hendak merebut senjata anggota.
“Mereka (anggota) melaporkan seperti apa, apa yang terjadi di dalam
mobil?” tanya JPU
“Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu,
dipertanyakan kepada mereka. Kemudian saat mobil berjalan, tidak
terlalu lama dari lokasi rest area Km 50, mereka diserang oleh keempat
anggota laskar tersebut, diserang dan juga untuk merebut senjata, ini
hasil laporan,” kata Tubagus. (tob).
