Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany, mengajukan berkas
perkara atas nama terdakwa Dian Adriana alias Sinyo (39) ke PN Jakarta
Selatan.
Menurut surat dakwaan jaksa Donny M Sani, terdakwa
Dian yang beralamat di Jalan Rawa Simprug, Kebayoran Lama, Kecamatan
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditangkap Asep Nuryaddin dan Andi
Jumadil, petugas dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, pada 01
Juli 2021 di kolong jembatan layang, Kebayoran Lama.
Penangkapan terhadap terdakwa Dian Adriana alias Sinyo
oleh petugas, karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa di
kolong jembatan layang Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, sering terjadi
transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap, Dian memiliki
narkotika jenis sabus seberat 1,51 gram.
Kepada petugas yang menangkap terdakwa mengaku bahwa
narkoba jenis sabu –sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari
seseorang di daerah Roxi, Jakarta Barat dengan harga Rp.1,5 juta.
Jaksa menyebutkan barang bukti yang dimiliki terdakwa Dian untuk
kebutuhannya sendiri. Bahkan, hasil Asesment BNNK Jakarta Selatan,
bahwa terdakwa positip pemakai. Namun, jaksa Donny mengancam dengan
pidana penjara dan denda sebagaimana pada Pasal 112 ayat (1) UU RI
No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU
RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. (tob).
