Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Anestya Lastya, mengajukan berkas perkara atas nama
Drs.AMS (55) dan ASO berkas terpisah ke PN Jakarta Selatan untuk
diperiksa dan diadili. Keduanya disebut melakukan perzinahan.
Menurut surat dakwaan jaksa Anestya, ASO masih suami
istri yang sah dengan Edy Sucipto sebagaimana kutipan akta nikah
No.0554/041/XII/2015 tanggal 20 Desember 2015 tercatat di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Trucuk, Kebupaten Klaten, Jawa Tengah. Namun,
terdakwa Drs.AMS membawa ASO ke Apartemen miliknya di Kalibata Tower
Akasia Unit L08/AF, Pancoran, Jakarta Selatan menginap sejak 29 Maret
hingga 2 April 2021.
Memang, sebut jaksa dalam surat dakwaannya, bahwa ASO
dengan suaminyaEdy Sucipto hubungan rumah tangganya kurang harmonis.
Tapi, masih dalam ikatan perkawinan. Selama ASO di Apartemen milik
terdakwa keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan
berulang ulang. Hal tersebut sebagaimana hasil visumet Revertum
No.55/IV/PKT/04/2021 tanggal 22 April 2021 yang ditandatangani
dr.Fitri Ambar Sari, Sp.FM, MPH dari RUSP Cipto Mangun Kusumo dengan
keterangan robek lama pada selaput dara dan ditemukan cairan mani
dalamliang senggama ASO.
Untuk itu Jaksa Anestya Lastya mengancam terdakwa
Drs.AMS dan ASO dengan pidana sebagaimana tertera pada Pasal 284 ayat
(1) ke-2 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (tob)
