Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera
Utara (Sumut) dalam perkara pencemaran nama baik terkait penagihan
utang kepada ‘Bu Kombes’ melalui media sosial Instagram dengan
terdakwa Febi Nur Amelia.
Dalam putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada
tanggal 17 November 2021, yang diketuai Desnayeti dengan anggota
masing – masing Soesilo dan Gazalba Saleh menyatakan Febi Nur Amelia
bebas demi hukuman.
“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti
secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
dalam dakwaan Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari
dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi amar singkat majelis
kasasi yang dilansir dari website-nya, Senin, 22 November 2021 seperti
dilansir mediaapakabar.
Diketahui sebelumnya, pada Selasa, 06 Oktober 2020,
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sri Wahyuni
menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa Febi Nur Amelia.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menanggapi
putusan bebas tersebut, menyatakan Kasasi ke MA. Pasalnya, Jaksa
Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara
selama 2 tahun.
JPU menilai Febi bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3)
jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008
tentang ITE. Febi diyakini terbukti mencemarkan nama baik Fitriani
lewat media sosial.
Sementara itu, Febi Nur Amelia ketika dikonfirmasi
Mediaapakabar.com, mengaku senang dengan putusan yang membebaskan
dirinya dari hukuman. “Saya senang sekali dengan majelis hakim MA
membebaskan saya dari hukuman. Putusan ini menunjukkan hukum di
Indonesia adil, semoga penegak hukum kita terus menjunjung tinggi
keadilan. Terima kasih buat majelis hakim PN Medan dan Majelis Hakim
MA, telah memberikan keadilan bagi saya,” ujarnya, Senin, 22 November
2021.
Disinggung terkait utang Rp70 juta yang dipinjam Fitriani,
dirinya berharap agar Fitriani segera membayarnya. “Saya berharap
Fitriani membayar utang Rp70 juta itu, kalau tidak ada niat baik, maka
kita akan melakukan upaya hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, perkara yang menjerat Febi ini berawal saat dia
mengunggah tulisan di Instagram Story pada 19 Februari 2019, sekitar
pukul 21.00 WIB.
Adapun tulisan Febi di Instagram Storynya yakni :
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG
BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR
. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG
SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA
JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN
@FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil
sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal
ditanya lho soal hutang piutang.
Atas postingan tersebut, Fitriani merasa nama baiknya
dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi dan kasus pun
bergulir ke Pengadilan Negeri Medan. (han/tob)
