Balige, hariandialog.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk 2 pekara tindak pidana umum dengan melakukan ekspose secara virtual bersama Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum, di ruang video conference Kejari Tobasa, Senin (29/11/21).
Restorative Justice tersebut diterbitkan berdasarkan Perja No 15 tahun 2022 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratif.
Adapun 2 perkara tersebut yang pertama atas nama Minton Siagian yang diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 Junto Pasal 44 ayat 4 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dan yang kedua perkara atas nama tersangka Hotman Hutadjulu dalam kasus pencemaran nama baik seperti diatur pasal 310 ayat 2 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu, SH,MH, mengatakan dua perkara tersebut telah dilaksanakan Restorative Justice (RJ) yang berdasarkan pertimbangan penuntut umum. “Ada dua perkara dari tindak pidana umum yang kita lakukan Restorative Justice, dalam hal ini kita harapkan pada perkara pertama bahwa antara tersangka Minton Siagian dan saksi korban Restaria merupakan pasangan suami isteri, berharap dapat kembali membangun rumah tangganya.
Dan yang kedua atas nama tersangka Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua Tambunan masih satu lingkup keluarga besar ompu Gerad Tambunan yaitu dalam adat Batak tersangka adalah pangkat boru atau menantu dari korban. Respon positif masyarakat melihat proses perdamaian tersebut adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh tersangka dengan korban. “Pasalnya masih dalam satu lingkup keluarga besar ompu Gerad Tambunan. Padahal, sebelumnya sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun,” ucap Baringin Pasaribu.
Baringin menjelaskan bahwa pelaksaan RJ di wilayah hukum Kabupaten Toba Samosir merupakan yang pertama kali dan akan tetap melaksanakan kegiatan RJ tersebut sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP). “Ekspose perkara melalui sarana zoom bersama Jaksa Agung tindak pidana umum dimana pimpinan menyetujui bahwa dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice. Dengan Restorative Justice ini, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Toba Samosir, terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani,” terang Baringin.
Adapun, dua perkara yang diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan Nomor : S.TAP-1503/L.2.27/Eku.2/11/2021 dan SKP2 dengan Nomor : S.TAP-1504/L.2.27/Eku.2/11/2021 yang akan diberikan kepada tersangka, korban terkait telah dilangsungkan pelaksanaan perdamaian yang dilakukan di Aula kejaksaan Negeri Toba samosir. (hms/tob)
