Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan akan mengadili Laxtris Putra Simatupang alias TIS (23) dalam
kasus kepemilikan narkotika daun ganja kering seberat 0,5519 gram.
Terdakwa Laxtris diajukan Jaksa Penuntut Umum Anggarani Rahadiana.
Menurut surat dakwaan jaksa Anggarani terdakwa
Laxtris warga Jalan Bukit Raya No.39 Rt 002 Rw 007, Kelurahan Serua
Indah, Ciputat,Tangerang Selatan, ditangkap pada 13 Juli 2021 oleh
Asep Naryudin dan Dicky Hartanto dari satuan narkoba Polres Jakarta
Selatan.
Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut
dengan cara memesan melalui instagram @melayu sehat melalui
handphonenya dengan nomor ; 085710131857. Ganja tersebut dibeli dengan
cara pembayaran transfer seharga Rp.100 ribu. Untuk jaksa Anggarani
mengancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 114 ayat (1) dan atau
Pasal 111ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tob).
