Tangerang Selatan, hariandialog.co.id.- Polisi setelah memeriksa
Bobby Joseph dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus
kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Terhadap tindak pidana yang bersangkutan , penyidik Sat
Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan Pasal yang disangka
berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu
Pasal 114, 112, dan juga subsider Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman
hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” jelas Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Polres Tangsel, Senin (13-12-2021).
Zulpan mengungkap fakta lain terkait penangkapan narkoba
artis Bobby Joseph. Selain sebagai pemakai, Bobby Joseph menjadi
perantara dalam peredaran kasus narkoba jenis gorilla.
“Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan ini juga menjadi
perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau
gorilla ya,” kata Zulpan seperti dikutip detik.com.
Zulpan mengungkap hal ini terungkap dari jejak digital Bobby Joseph di
akun Instagram. “Jadi yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan
rekam jejak digital nya bahwa yang bersangkutan memiliki akun
tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis
atau gorila kepada orang-orang yang membutuhkannya. Yang bersangkutan
melakukannya dengan alat komunikasi HP-nya,” jelasnya. (fatur).
