Jakarta, hariandalialog.co.id.- Jaksa KPK hari ini kembali
menghadirkan empat saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dalam sidang
mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keempat saksi ini akan
dikonfrontir sesuai permintaan majelis hakim.
“Untuk sidang Terdakwa Azis Syamsuddin, tim Jaksa kembali
mengagendakan pemanggilan saksi Aan Riyanto, Aliza Gunado, Taufik
Rahman, Darius Hartawan,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada
wartawan, Senin (3/1/2022).
Diketahui, Aan Riyanto adalah mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung
Tengah, Taufik Rahman mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah
(Lamteng), Aliza Gunado adalah disebut orang kepercayaan Azis dan
anggota AMPG, sedangkan Darius adalah swasta. Sebelumnya mereka sudah
bersaksi di persidangan minggu lalu, mereka dihadirkan lagi karena
keterangan mereka berbeda dan hari ini akan dikonfrontir.
KPK berharap keempatnya memberikan keterangan yang benar di sidang.
KPK mengingatkan jujur.
“Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan
jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dihadapan
Majelis Hakim. Tentu agar kebenaran muncul di persidangan ini,” kata
Ali.
Sebelumnya, hakim ketua Muhammad Damis mengingatkan saksi sidang Azis
Syamsuddin, Aliza Gunado, agar jujur dalam memberi kesaksian. Hakim
mengingatkan Aliza tentang sanksi memberi keterangan palsu di sidang.
“Saudara saksi, saya peringatkan, jangan sampai hari ini kau tidak
pulang. Karena sudah lebih dari satu saksi yang menerangkan Darius
sendiri mengatakan kenal dengan Saudara, Taufik Rahman juga,” ucap
hakim Damis.
Hakim mengatakan Aliza bisa langsung diproses jika memberi keterangan
palsu. Sekali lagi, hakim meminta Aliza jujur dalam memberi kesaksian.
“Majelis bisa minta ke penuntut umum untuk diproses memberikan
keterangan yang tidak benar dengan dua saksi cukup, khusus untuk alat
bukti saksi, 2 keterangan saksi sama dengan 2 alat bukti. Anda jangan
main-main di persidangan,” ucap hakim Damis di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (30/12/2021).
Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Aliza bersama
saksi-saksi lain yang keterangannya dibantah oleh Aliza. Yang dimaksud
saksi lain itu adalah Aan Riyanto, Taufik, dan Darius.
“Saya akan perintahkan penuntut umum untuk mendatangkan saksi-saksi
itu untuk dikonfrontir dengan Saudara. Kalau semuanya mengatakan kenal
dengan Saudara, tapi Saudara mengatakan tidak kenal, berarti Saudara
yang berbohong,” tegas hakim Damis seperti ditulis detik.com.
Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa
memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias
Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin
selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya
dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza
Gunado tidak menjadi tersangka KPK. (halim).
