Jakarta,hariandialog.co.id – Sejumlah pihak masih terus berharap agar pihak kejaksaan menuntaskan secara hukum kasus-kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat yang saat ini berkas penyelidikan (lit-red) oleh Komnas HAM, sudah diserahkan kepada kejaksaan.
Perlu diketahui bahwa sebanyak 12 berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat ada di tangan pihak kejaksaan, yang diantaranya 8 berkas perkara pelanggaran HAM terjadi saat belum diundangkannya Undang-Undang Pelanggaran HAM No 26 tahun 2000. Sedangkan 4 kasus terjadi setelah terbitnya Undang Undang No 26 tahun 20000, seperti kasus Warior dan Abepura.
Beberapa waktu lalu atau menjelang peringatan hari HAM se-Dunia pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kasus pelanggaran HAM tersebut dituntaskan secara hukum.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tersebut, maka Jaksa Agung ST Burhanuddin-pun bergeming dan berjanji akan menuntaskan secara hukum pelangaran HAM yang hasil berkas penyelidikan Komnas HAM sudah berada atau diserahkan ke Kejaksaan guna ditindaklanjuti secara hukum.
Untuk itulah, Jaksa Agung menunjuk JAM Was Amiryanto sebagai pengendali penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berkasnya sudah di kejaksaan tersebut. Atas hal tersebut sejumlah pihak mengharapkan aksien (tindakan nyata) dari pihak kejaksam atau Kejagung RI untuk serius dan sungguh-sungguh untuk menuntaskan secara hukum kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut sebagai wujud masih adanya keadilan yang tanpa pandung bulu di Indonesia.
Mengenai penuntasan kasus pelanggaran HAM tersebut, juga dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad dalam pers rilisnya terkait catatan dalam hal penegakan hukum selama tahun 2021. Selain menyoroti hal lain, dia juga menyoroti dan berharap banyak terhadap Kejaksaksaan RI, yang digawangi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme hukum.
Karena menurut Suparji Ahmad, setiap pelanggaran HAM berat, yang pasti menjadi korban adalah rakyat kecil.
Untuk itu, dalam hal penuntasan pelanggaran HAM berat itu perlu dan harus, demi tegaknya hukum dan juga untuk memberikan keadilan kepada para korban maupun keluarga dari para korban pelanggaran HAM Berat. Tanpa adanya penyelesaian secara hukum, maka selama itu juga korban dan keluarganya tak mendapatkan keadilan. (Het)
