Jakarta, hariandialog.co.id.- Guna mengamankan dan mencegah
penyebaran Covid-19dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM)
terbatas, yang dimulai Januari 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
merancang dua strategi pengamanan. Dirjen Kesehatan Masyarakat
Kemenkes Kartini Rustandi menyebut dua strategi pengaman tersebut
yakni dengan menggunakan rekayasa administrasi dan rekayasa teknis.
“Rekayasa administrasi seperti pemberlakuan pembatasan orang dalam
kelas, pengaturan frekuensi dan durasi PTM, pengaturan jam masuk dan
jam pulang, serta pelaksanaan tes Covid-19 secara acak dan berkala
bagi setiap warga satuan pendidikan,” jelas Kartini dalam Webinar
“Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Tahun 2022” Senin (3/1/2022).
Sementara, untuk rekayasa teknik antara lain pengaturan jarak minimal
1,5 meter di seluruh area, pengaturan alur pengunjung masuk dan
keluar, pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung,
penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer di tiap pintu masuk
ruangan, sirkulasi udara dan sinar matahari dengan membuka pintu dan
jendela, serta desinfeksi berkala pada area atau benda yang digunakan
bersama.
Dikatakan Kartini, terdapat beberapa titik kritis penularan Covid-19
di satuan pendidikan. Antara lain, di ruang indoor (kelas) yang aliran
udaranya tidak bagus, berkumpul dalam waktu yang lama baik di kegiatan
belajar, ibadah, upacara, atau olahraga, ditambah dengan berada dalam
jarak yang dekat.
“Lalu yang pasti adalah penggunaan masker yang baik dan benar yaitu
menutup mulut dan hidung, karena penularannya melalui droplet yang
bisa masuk lewat hidung dan mulut. Kita juga mengajarkan anak-anak
untuk mengurangi menyentuh benda-benda yang sering dipegang orang
lain, dan diajarkan untuk menyentuh dengan tangan kiri saja, ” jelas
Kartini.
Selain itu, untuk mewujudkan pembelajaran tatap muka yang
aman, Kartini menjelaskan perlu beberapa hal yang harus dilakukan.
Seperti, dalam kesiapan pembukaan PTM terbatas dibentuk Satgas
Covid-19 di satuan pendidikan, ketersediaan sarana fasilitas sanitasi
dan kebersihan, fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi, dan
pemetaan komorbid warga satuan pendidikan.
“Didalam pelaksanaan PTM juga harus diperhatikan kedisiplinan
penerapan protokol kesehatan (prokes), mulai dari pengawasan,
pengamatan, dan pelaporannya. Kemudian dilakukan output berupa hasil
skrining melalui aplikasi PedulLindungi untuk mengetahui bagaimana
hasil kita baik,” kata Kartini.
Dilakukan pula surveilans bagi warga satuan pendidikan untuk
memastikan tidak ada klaster satuan pendidikan, dan apabila ada kasus
baru yang teridentifikasi bisa dilakukan pemantauan dengan mencari
kontak erat dari kasus baru yang akan dilacak dan dites.
“Ini harus kita lakukan karena semua aturan ini merupakan gambaran
output dari pembelajaran tatap muka yang aman dari Covid-19. Perlu
diperhatikan apabila di aplikasi PeduliLindunginya tidak ada yang
hitam atau merah, tidak ada yang sakit bahkan positif maka pelaksanaan
PTM ini bisa dilaksanakan dengan baik,” tegas Kartini. (berita1/han)
