Jakarta, hariandialog.co.id.- –
Kasus penipuan CPNS fiktif dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia
Nathania, telah diusut polisi. Berkas perkara kasus itu pun telah
dikirimkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).
“Terkait dengan saudari Olivia saat ini berkas perkaranya sudah
dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa
(4/1/2022).
Zulpan mengatakan berkas perkara itu kini tengah diteliti pihak jaksa.
Polisi, kata Zulpan, kini tinggal hasil penelitian berkas perkara yang
dilakukan oleh jaksa.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, Olivia Nathania akan segera
dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
“Jadi pihak Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa
apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan
lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap 2 itu ya,” jelas Zulpan
seperti dikutip detik.com.
Olivia Nathania diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
penipuan tes CPNS fiktif. Olivia kini telah ditahan di Rutan Polda
Metro Jaya.
Bersama dengan suaminya, Rafly N Tilaar, Olivia dilaporkan ke Polda
Metro Jaya pada 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan
penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Total ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai
Rp 9,7 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap suami Olivia tidak
terlibat dalam kasus tersebut. (tur).
