Jakarta, hariandialiog.co.id.- Sidang lanjutan pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI)
menguak fakta baru terkait proses awal pengungkapan dan penyidikan
kasus tersebut. Terungkap di persidangan, rekonstruksi atau reka
adegan penembakan mati para pengawal Habib Riziq Shihab (HRS) yang
dilakukan oleh tim penyidikan Bareskrim Polri hanya berdasarkan
keterangan para saksi pelaku, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Yusmin
Ohorello.
Kedua saksi yang merupakan anggota Resmob Polda Metro Jaya itui adalah
dua orang terdakwa yang diseret jaksa ke pengadilan, terkait kasus
unlawfull killingtersebut. Sedangkan satu saksi pelaku lainnya, yakni
Ipda Elwira Priyadi tak dapat dimintakan keterangan untuk dijadikan
sumber keterangan dalam bahan rekonstruksi dan reka adegan.
Ipda Elwira statusnya dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan
bermotor pada awal Januari 2021 lalu. Sementara rekonstruksi yang
dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, digelar pada medio Mei-Juni
2021.
Rekonstruksi yang dilakukan, setengah tahun setelah kejadian nahas di
kilometer (Km) 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jabar,
pada dini hari Senin (7/12) 2020 itu. Hal tersebut, terungkap dari
penjelasan saksi Eko Wahyu Bintoro di persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan Eko ke sidang, sebagai
saksi ahli dari INAFIS Bareskrim Mabes Polri. Eko, bersama timnya yang
melakukan rangkaian rekonstruksi dan reka adegan kejadian malam
pembunuhan para anggota laskar FPI tersebut.
Eko membeberkan hasil rekonstruksinya kepada hakim dengan menampilkan
sedikitnya 50-an gambar dan foto-foto dari rangkaian reka adegan. Saat
menjelaskan reka adegan tersebut, JPU Paris Manalu sempat menyela
kesaksian Eko, dengan menanyakan, dari keterangan siapa yang diterima
oleh tim penyidikan dan INAFIS, untuk menggelar serangkaian reka
adegan peristiwa Km 50 tersebut.
“Ahli, kami bertanya, ahli melakukan rekonstruksi itu berdasarkan dari
keterangan siapa? Coba ahli jelaskan, karena itu rekonstruksi adegan
yang menguraikan fakta yang sudah terjadi,” tanya jaksa saat sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/1).
Menurut jaksa, sumber keterangan yang dijadikan dasar penyidik dalam
melakukan rekonstruksi tersebut penting, agar terang akurasinya, pun
dapat dinilai validitasnya, juga supaya menguji unsur biasnya. Eko
menerangkan, rekonstruksi tersebut, berdasarkan keterangan Briptu
Fikri dan Ipda Yusmin.
Dalam pembunuhan tersebut, keduanya sebagai saksi sekaligus pelaku.
“Jadi terkait foto-foto rekonstruksi tersebut, kami lakukan
bersama-sama, berikut dengan keterangan dari tersangka yang melakukan
kegiatan (pembunuhan) tersebut,” ujar Eko kepada majelis hakim.
JPU kembali menegaskan pertanyaannya, apakah keterangan penyidik untuk
melakukan reka adegan tersebut hanya bersumber dari pengakuan para
terdakwa. “Ya, dua-duanya (Briptu Fikri, dan Ipda Yusmin),” kata Eko.
Dari rekonstruksi, Eko menerangkan, yang terkait dengan unlawfull
killing adalah peristiwa pembunuhan yang terjadi di dalam mobil Xenia
B 1519 UTI. Mobil tersebut adalah kendaraan para terdakwa anggota
kepolisian. Mobil silver tersebut yang mengangkut empat anggota Laskar
FPI saat masih dalam kondisi hidup.
Kata Eko, keempat anggota laskar tersebut adalah Muhammad Lutfi, Ahmad
Sofiyan, Suci Khadavi, dan M Reza. Di bagian belakang mobil sebelah
kanan adalah Suci Khadavi. Di bagian tengah belakang Ahmad Sofiyan,
sebelah kirinya M Reza. “Jadi di bagian belakang itu ada tiga, berikut
dengan kondisi jok di belakang yang tidak diangkat, tetapi dalam
kondsisi tidur. Dan kaki semua itu, berlipat seperti orang duduk,”
kata Eko.
Sedangkan di barisan tengah mobil, duduk di sebelah kanan belakang
supir Muhammad Luthfi. Sedangkan pengemudi adalah Ipda Yusmin dan di
kursi penumpang depan Ipda Elwira dan di belakangnya Briptu Fikri.
“Jadi posisinya pada kendaraan tersebut, tiga petugas dan empat orang
dari Laskar FPI yang diamankan tadi,” kata Eko.
Eko menjelaskan, reka adegan ke-41 yang menyebutkan saat kendaraan
berjalan menuju ke arah Karawang Timur untuk membawa empat Laskar FPI
ke Polda Metro Jaya. Pada bagian itu, saat kendaraan melaju pada
kecepatan 60-80an Km/jam, persisnya di KM 50,2 terjadi keributan.
Keributan tersebut, yang selama ini diduga sebagai aksi perebutan
senjata api di dalam mobil.
Dikatakan Eko, dari rekonstruksi, empat anggota laskar itu melakukan
pengroyokan terhadap Briptu Fikri. M Reza dikatakan mencekik leher
Britu Fikri dari belakang. Ahmad Sofiyan dari arah belakang tengah
menarik rambut Briptu Fikri dan Suci Khadavi juga ikut menarik rambut
Briptu Fikri. Kemudian Lutfi Hakim, kata Eko, dari reka adegan,
mencoba merebut senjata api dari Briptu Fikri.
“Senjata itu ada di sebelah kanan Briptu Fikri, di tengah-tengah
antara Fikri, dengan Lutfi Hakim. Senjata itu diperebutkan,” ujar Eko.
Saat adegan perebutan senjata itu, hasil rekonstruksi juga mendapatkan
pengakuan tentang aksi teriakan Briptu Fikri yang dalam kondisi
diserang oleh empat laskar. “Fikri mengatakan, ‘Bang, tolong Bang,
senjata saya’,” kata Eko menjelaskan reka adegan.
Eko mengatakan, reka adegan ke-43 itu berlanjut dengan respons
terdakwa Ipda Yusmin yang mengendalikan laju mobil dengan mengingatkan
Ipda Elwira yang duduk di kursi penumpang depan. “Yusmin berkata,
‘Wir, Wir, awas Wir’,” kata Eko.
Eko melanjutkan, Ipda Elwira pun merespon peringatan itu dengan
membalikkan badan ke arah belakang. Dalam reka adegan, kata Eko, Ipda
Elwira yang melakukan penembakan pertama dan kedua. Dua kali
penembakan itu yang menewaskan Lutfi Hakim dan Ahmad Sofiyan.
“Ipda Elwira melihat ke belakang, dan menembak ke arah Lutfi Hakim.
Jadi yang di belakang sopir (Luthfi Hakim) sudah dilakukan pengamanan
(ditembak) oleh Ipda Elwira,” kata Eko.
“Setelah penembakan dilakukan ke Lutfi Hakim, kemudian Ipda Elwira
menembak pertama, Lutfi Hakim, kemudian, Ahmad Sofiyan yang ini duduk
sebelah tengah kursi belakang,” sambung Eko.
Pada saat Ipda Elwira menembak Lutfi Hakim dan Ahmad Sofiyan, dari
reka adegan dikatakan Eko, senjata yang semula diperebutkan Lutfi
Hakim, beralih dengan perebutan yang dilakukan oleh Suci Khadavi. M
Reza, yang berada di kursi belakang bagian kiri masih melakukan
perlawanan terhadap Briptu Fikri.
Namun JPU sempat menanyakan dalam rangkaian reka adegan perebutan
senjata tersebut. Sampai dengan aksi Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim
dan Ahmad Sofiyan, apakah senjata api Briptu Fikri yang diperebutkan
tersebut sudah berpindah tangan.
Eko menerangkan, dari reka adegan, empat Laskar FPI itu tak berhasil
menguasai senjata api yang dikuasai oleh Briptu Fikri. Meskipun, reka
adegan menunjukkan perlawanan anggota laskar. “Dari rekonstruksi itu
prosesnya (senjata api) masih dipegang Briptu Fikri,” terang Eko.
Eko melanjutkan, reka adegan ke-46, yang masih menampilkan perebutan
kembali senjata api dari tangan Briptu Fikri oleh Suci Khadavi. Pada
bagian tersebut, rekonstruksi menunjukkan adegan penembakan yang
dilakukan oleh Briptu Fikri terhadap Suci Khadavi. “Kemudian senjata
masih diperebutkan lagi oleh M Reza, yang duduk persis di belakang
Fikri, kemudian di situ muncul lagi penembakan yang mengenai M reza,”
kata Eko.
Selain menghadirkan Eko sebagai saksi ahli dari INAFIS Bareskrim Mabes
Polri, JPU juga menghadirkan empat dokter bedah forensik, dan satu
ahli DNA dari RS Polri. Para ahli dokter bedah forensik tersebut
membeberkan hasil autopsi enam jenazah korban penembakan mati anggota
Resmob Polda Metro Jaya itu.
Enam jenazah tersebut, empat yang tewas ditembak mati di dalam mobil
dan dua jenazah Laskar FPI yang tewas ditembak mati saat aksi
kebut-kebutan, sebelum kejadian di KM 50. Dua jenazah tersebut adalah
Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktaviawan.
Sesuai dengan hasil autopsi yang sudah pernah dibeberkan dalam dakwaan
JPU, tercatat ada sedikitnya 19 lubang peluru bekas luka tembak di
para anggota Laksar FPI. Empat dokter bedah forensik itu memastikan
hasil autopsi menyimpulkan seluruh korban penembakan tersebut tewas
akibat tembakan peluru tajam.
“Kami tidak menemukan luka-luka selain luka tembak,” kata dr Farah P
Kauraow kepada hakim seperti diberitakan republika.com. Pengakuan
tersebut pun dikuatkan dengan kesimpulan serupa oleh dr Novia Theodor
Sitorus, dr Arif Wahyono, dan dr Asri Pralebda yang juga turut menjadi
memberikan keterangan di persidangan. (tob).
