Bandung, hariandialog.co.id.- Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Baru masuk, Nurhadi
menjalani isolasi selama 14 hari.
“14 hari kita isolasi,” ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat
dihubungi, Sabtu (08-01-2022).
Eksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin ini berdasarkan
putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo
Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor :
12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan
Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst
tanggal 10 Maret 2021.
Elly menuturkan isolasi dilakukan guna mengantisipasi
penyebaran COVID-19 di dalam Lapas Sukamiskin. Mengingat, Nurhadi
sendiri merupakan napi baru di lapas khusus koruptor itu. “Kita juga
terus lihat perkembangan COVID-19 ya,” tutur Elly.
Selain Nurhadi, ada dua orang lagi yang dieksekusi bersamaan
ke Lapas Sukamiskin yakni menantunya Rezky Herbiyono dan penyuap
Nurhadi, Hiendra Soenjoto.
Sebelum masuk ke dalam Lapas Sukamiskin, ketiganya juga menjalani tes
COVID-19. Hasilnya ketiganya negatif COVID-19.
“Semua siapapun orangnya kita periksa, kalau positif kita
tolak. Hasilnya negatif, namun tetap kita isolasi selama 14 hari
sesuai prokes, kita lihat perkembangannya nanti kita periksa lagi,
kalau hasilnya tetap negatif baru ditempatkan,” kata Elly.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah
divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan
kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait
penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar. Nurhadi dan Rezky dinyatakan
melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1
KUHP.
Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Nurhadi
dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6
bulan kurungan. Sedangkan, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp
45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal
Rp 83.013.955.000.(dtc/tur).
