Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dittipideksus)Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot
trading ilegal Evotrade bernama Andi Muhammad Agung Prabowo. Andi
ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel di Jakarta Pusat
(Jakpus).
“Pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022, sekira pukul
16.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi
Muhammad Agung Prabowo (selaku owner robot trading Evotrade) di salah
satu hotel di daerah Jl Kebon Kacang, Jakarta Pusat,” ujar
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin
(24-01-2022).
Whisnu mengatakan pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 12
miliar saat menangkap Andi. Uang itu terdiri atas mata uang rupiah dan
dolar Singapura.
“Barang bukti uang Singapura nya lebih dari Rp 12 miliar. Ya (disita)
di lokasi penangkapan tersangka owner, ada uang dolar dan rupiahnya
cash,” tuturnya. “Tiga unit handphone milik tersangka (juga disita),”
sambung Whisnu.
Whisnu mengatakan bos aplikasi robot trading ilegal Evotrade
itu langsung ditahan. Polisi saat ini masih melakukan penelusuran
terhadap aset milik Andi.Lebih lanjut, kata Whisnu, pihaknya masih
melakukan pengejaran terhadap pemilik lainnya yang masih buron atas
nama Anang Diantoko. “Melakukan pengejaran/penangkapan terhadap 1
orang lagi owner robot trading Evotrade atas nama tersangka Anang
Diantoko,” katanya.
Sementara itu, Whisnu menjelaskan, terdapat dua dugaan
pelanggaran yang telah dilakukan para tersangka. Mereka tidak memiliki
izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan bisnis
multi level marketing (MLM). “Dugaan dalam menjalankan usaha penjualan
distribusi langsung (MLM) tidak memiliki izin dari Kemendag RI (Pasal
106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan). Dugaan melakukan penawaran
dengan skema piramida, di mana bonus/keuntungan bukan diperoleh dari
hasil penjualan barang tapi berdasarkan keikutsertaan/partisipasi
member baru (Pasal 105 UU No 7/2014),” imbuh Whisnu.
Sebelumnya, aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang
menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri. Enam orang pelaku
berinisial AD, AMA, AK, D, DES, dan MS ditetapkan sebagai tersangka.
“Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam
melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem Ponzi atau piramida,
member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim
Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (19-01-2022) seperti
dikutip detik.com
Sebagai informasi, skema Ponzi adalah modus investasi palsu
yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri
atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari
keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang
menjalankan operasi ini. (bing)
