Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan suap
pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga tersangka
itu adalah hakim Itong Isnaini Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan
pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengatakan, ketiga
tersangka diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan
membubarkan PT SGP. Sebab jika PT SGP dibubarkan ada aset dalam jumlah
besar yang bisa dibagikan. “Putusan itu diinginkan tersangka HK
(Hendro Kasiono) di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan
nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” tutur Nawawi dalam
konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK,
Kuningan, Jakarta, Kamis (20-01-2022).
Nawawi mengungkapkan Hendro dengan PT SGP diduga
menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini dari
pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). Guna
Merealisasikan rencana itu, lanjut Nawawi, Handro menjalin komunikasi
dengan Hamdan. Menggunakan istilah ‘upeti’, keduanya menyamarkan
maksud pemberian uang. Setelah komunikasi terjalin, Hamdan memberi
tahu Itong tentang tawaran itu.
Sebab, Itong merupakan hakim tunggal dalam perkara
pembubaran PT SGP. Nawawi menyebut Itong menyepakati tawaran itu dan
meminta sejumlah uang. “Lalu uang diserahkan oleh tersangka HK (Hendro
Kasiono) pada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp 140 juta yang
diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” sebutnya
seperti dikutip kompas
KPK turut mengamankan dua orang lainnya pada operasi
tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19-01-2022). Dua orang itu adalah Dewi
sebagai sekretaris Hendro dan Achmad Prihanto selaku Direktur PT SGP.
Tapi KPK belum menetapkan status hukum untuk keduanya.
Disisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas MA, Budi
Santiarto menyampaikan Itong dan Hamdan telah diberhentikan sementara
dari jabatannya. “Maka hari ini juga yang bersangkutan telah
diberhentikan sementara oleh Ketua MA sebagai hakim dan panitera
pengganti. Surat keputusannya sudah ditandatangani,” jelas dia. (tob)
