Serang, hariandialog.co.id.- Penyidik kepolisian yang menangani
perkara pemerkosaan gadis difabel usia 21 tahun di Kota Serang saat
ini dalam pemeriksaan Propam Polda Banten. Pemeriksaan pada mereka
dilakukan atas desakan setelah adanya pembebasan dua tersangka yang
memerkosa korban. “Masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolda
Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui pesan aplikasi ke
detikcom di Serang, Senin (24—01-2022).
Pada Jumat (21-01-2022) lalu, Polda sudah berdiskusi dengan
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengenai masalah ini. Sesuai
dengan hasil pembahasan, Polda Banten akan menindaklanjuti rekomendasi
saran dari Kompolnas. “Bidpropam melakukan pemeriksaan terhadap para
penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel,”
kata Rudy.
Di samping itu, tim Wassidik Ditreskrimum Polda Banten juga membantu
melakukan fungsi pengawasan terkait operasionalrestorative justice di
Polres Serang Kota. Apakah penerapannya sudah sesuai dengan ketentuan
tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kompolnas memang meminta Propam dam Wassidik turun tangan
atas perkara ini. Pemberian restorative justice ke pemerkosa dianggap
tidak tepat. Apalagi korban adalah seorang yang mengalami difabel.
“Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa
penyidik. Perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan sehingga
meskipun bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus
jalan,” kata Poengky seperti dikutip detik.com.
Penyidik harusnya punya sensitivitas tinggi atas kasus ini. Pernikahan
antara korban dengan pelaku perlu dikritisi dan menurutnya aneh karena
pelaku adalah pemerkosa.(tob)
