Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghentikan penuntutan kasus penganiayaan yang menjadikan Imam Haromain sebagai tersangka. Penghentikan penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan restorative justice (Keadilan restoratif).
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui press releasenya, Minggu (30/1/22) mengatakan, alasan yang dijadikan dalam penghentian penuntutan karena adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Kemudian baik itu korban dan tersangka memohon kepada JPU Kejari Jaktim untuk tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Selain itu, juga berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) saat dilakukan ekpose (gelar perkara) atas kasus penganiayaan tersebut. Dan Jampidum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntan atas tersangka Imam Haromain berdasarakan keadilan restorative.
Dimana penyidik Polri, tersangka Imam Haromain Bin Khairuddin disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Perkara penganiayaan yang dilakukan Imam Haromain tersebut terjadi pada Jumat 2 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Peristiwa diawali cekcok mulut antara Imam Haromain dengan korban Defryanto. Cekcok berawal karena Defryanto yang mengendarai mobil Pick Up bersama temannya Galih berpapasan dengan Imam Haromain yang mengunakan mobil Advanza di jalan sempit pertigaaan Jalan KH Maisin, Kp Bulak Rt 6/15 Kelender Duren Sawit, Jaktim.
Karena keduanya tidak mau mengalah memberikan jalan, maka tersangka turun dari mobilnya dan menghampiri korban. Namun korban-pun turun dari mobilnya sehingga terjadi adu mulut yang membuat tersangka emosi dan memukul korban dengan mengunakan tangan kosong ke arah wajah yang mengenai bagian mulut, wajah sebelah kanan dan memukul ke arah pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan berdarah.
Ditambahkan Ashari Syam, alasan pemberian penghentian penuntutan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum, kemudian adanya perdamaian antara tersangka dengan korban pada 17 Januari 2022. (Het)
