Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi disebut hanya menetapkan
tersangka dari pihak nasabah PT Bank Raykat Indonesia (BRI), Tbk, atas
salah transfer ulang uang dari luar negeri senilai Rp.30 miliar.
Nasabah BRI yang menjadi tersangka berinitial IH.
Terungkapnya, kasus salah transfer ke permukaan atas
permohonan praperadilan yang diajukan IH selaku nasabah BRI kepada
Polda melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register
:118/Pra.Pid/2021/PN.Jkt.Sel. Permohonan Praperadilan itu akhirnya
ditolak yang artinya dimenangkan pihak termohondalam hal ini
kepolisian.
Saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon yaitu
Dr.Jonter Sihombing, SH,MH, menyebutkan sangat jangkal kalau nasabah
yang dijadikan tersangka. “Bagaimana bisa jadi tersangka, kan uang
ditransfer kepada nasabah. Salah siapa. Kan nama nasabah dengan nama
maupun alamat yang dituju oleh pengirim dari luar negeri dengan
penerima di Indonesia beda. Disamping itu, satu hari setelah diketahui
ada salah tansfer kenapa tidak sesegera diselesaikan. Kalau melihat
kronologisnya waktunya sampai 11 bulan lebih setelah diketahui bru ada
aksen,” sebut Jonter Sihombing yang selama ini disebut ahli Perbankan.
Lamanya, 11 bulan baru ada reaksi dari pihak BRI
diduga sebagai jebakan kepada nasabah dimana sudah dipastikan
mempergunakan dana yang ada di dalam rekeningnya. “Coba kalau langsung
dipanggil si nasabah dan minta dikembalikan uang tersebut, pasti tidak
akan ada masalah. Sekarang ada masalah dimana si nasabah
mengembalikannya semua utuh. Kan aneh,” kata saksi itu seusai
memberikan keterangan di persidangan.
Terkait salah transfer dana sebesar Rp.30 miliar bukan
kepada penerima seperti yang dimintakan pengirim di luar negeri,
dipertanyakan redaksi sebagai wujud memenuhi Kode Etik Jurnalistik
maupun UU RI No.40 tahun 1999 tentang Pers kepada Humas BRI maupun ke
Direktur Utama BRI tertanggal 24 Januari 2021 hingga berita ini
diturunkan tidak ada jawaban atau penjalasannya.
Padahal ada beberapa point yang menjadi pertanyaan
redaksi diantaranya pelaku yang mentransfer dari pihak BRI kenapa
tidak ada tindakan. Padahal, nama maupun nomor rekening nasabah IH
dengan yang dituju sangat beda. Namun, pihak BRI tidak ada tindakan
kepada petugas ITE, begitu juga kepada devisi transfer. Begitu juga
pertanyaan terkait kerugian BRI atas salah transfer yang harus
ditanggung perusahaan perbankan plat merah tersebut juga tidak ada
penjelasan. (tim).
