Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta
Ahmad Riza Patria menanggapi tuntutan sejumlah warga yang meminta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor
207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa
Izin yang Berhak. Riza mengupayakan tidak ada penggusuran di Jakarta.
Riza menyebutkan, selama kepemimpinan Anies-Sandiaga Uno
maupun Anies-Riza, pihaknya mengupayakan tidak ada penggusuran. Jika
ada penggusuran, Pemprov DKI akan menyediakan tempat relokasi untuk
warga yang terdampak.
“Selama kepemimpinan Pak Anies-Sandi dan Pak Anies-Riza itu kita terus
upayakan tidak ada penggusuran. Sekalipun ada, pembangunan di suatu
wilayah kita relokasi, nanti kita kembalikan ke wilayah tersebut,”
ujar Riza di SMP Hang Tuah 3, Jakarta Utara, Senin (28-02-2022)
seperti ditulis detik.com.
Riza tidak berkomentar lebih apakah aturan penggusuran di
zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu harus
dicabut atau tidak. Riza hanya mengatakan sudah ada revisi dari aturan
tersebut. “Ya kan sudah ada ketentuan dari pergub pengganti yang baru,
jadi semua ketentuan aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan
pergub,” jelas Riza.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran kembali
mendatangi gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun
2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang
Berhak.
Massa menuntut Anies mencabut aturan penggusuran di zaman
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Mereka
menyinggung dukungan terhadap Anies di Pilgub DKI 2017. “Hari ini kami
warga negara Indonesia sekaligus warga DKI untuk itu hadir ingin
bertemu Bapak Gubernur yang di mana dulu memenangkan pemilu akibat
duel dengan Ahok dan sekarang Pergub Nomor 207 Tahun 2016 di mana
pergub tersebut berbicara tentang penertiban lahan dan melarang untuk
menduduki tanpa izin yang berhak,” kata perwakilan massa aksi, Rauf,
di depan gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (24-02-2022) seperti dikutip
detik.com.
Sebelumnya, massa Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran mendatangi
Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/2). Saat itu, mereka menyerahkan
surat kepada Anies yang berisi permintaan pencabutan Peraturan
Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan
Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili menganggap
peraturan itu melegalkan penggusuran paksa serta tidak sesuai dengan
standar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, pergub itu mengizinkan
aparat TNI terlibat dalam penggusuran tanah. “Kenapa peraturan
tersebut harus dicabut? Karena pergub tersebut melegalkan penggusuran
paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM. Di sana ada legalitas
bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang, dapat terlibat dalam
penggusuran. Hal itu tentu melanggar UU TNI. Di sini juga bisa
dilakukan prosedur penggusuran tanpa ada musyawarah, tanpa ada solusi
mufakat, dan tanpa pembuktian di proses peradilan. Ini banyak
melanggar UU sebenarnya,” kata Charlie kepada wartawan, Kamis (10/2).
Berikut rekomendasi Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran kepada Anies Baswedan:
1. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 dan menggantinya
dengan prosedur yang layak HAM. Sehingga nanti jika ada penggusuran
bisa dinyatakan bahwa itu melanggar hukum dengan dasar Peraturan
Daerah atau Peraturan Gubernur.
2. Proses pembentukan prosedur tersebut dilakukan partisipatif
melibatkan seluruh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan komisi
lain yang punya consent di situ.
3. Terkait masalah konflik agraria di Jakarta. Hingga sekarang
walaupun sudah ada gugus tugas level agraria tapi pelaksanaannya tidak
maksimal dan tidak tentu arahnya. Di sini kita rekomendasikan bahwa
Pemprov DKI melibatkan masyarakat, melibatkan stakeholder terkait
untuk merumuskan arah pembangunan, arah reforma agraria di Jakarta
sesuai prinsip UU Pokok Agraria. (redstu)
