
Pontianak, hariandialog.co.id.- Tim Tangkap buronan (tabur) Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dibawah kendali DR Masyhudi,
SH, MH, berhasil mengamankan Buronan yang sudah masuk dalam pencarian
orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu atas nama Muksin Syech
M.Zein, SE, (42 th).
“Benar DPO Muksin Syech M. Zein diamankan dari dalam
rumahnya di Jalan Perum Sebangkau No. 49, Dusun Sebangkau, Desa
Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Yang bersangkutan
sudah menjadi buronan kejaksaan sejak 2016. Alhamdulilah tidak ada
perlawanan saat akan ditangkap dan setelah diamankan,” kata Kajati
Kalbar itu.
Muksin adalah terpidana dalam perkara tindak pidana
Korupsi Bersama- Sama untuk Program Pembangunan Infrastruktur
Perdesaan (PPIP) di 37 Desa pada Dinas Cipta Karya danTata Ruang
Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan ke lima terpidana lain yaitu
terpidana RITU, S.T., DANA SUPARTA, HADIDI, S.T., UBITGAM SAKHIRDA,
S.E. Edi Sasrianto, S.T, sudah dieksekusi / menjalankan pidana
penjara.
Diterangkan oleh sang Doktor Ilmu Hukum itu, pada tahun
anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu
mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan
infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan,
pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat
Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp
14.850.000.000,00.
Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana
lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12% yaitu dana Program
Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS.
Akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar
sebesar Rp. 930. Juta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:
939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi
Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor
40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana
MUKSIN SYECH M. ZEIN, S.E diputus terbukti bersalah melakukan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.Untuk itu, terpidana MUKSIN SYECH M. ZEIN, S.E, dijatuhkan
pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar
Rp.200 juta.
DR. Masyhudi menyebutkan setelah diamankan, tim Tabur
Kejati Kalbar menyerahkan terpidana Muksin Syech M Zein, SE, ke
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, setelah dilakukan proses administrasi
juga terkait kesehatan. “Terpidana negatif dari Covid-19. Jadi kita
serahkan ke Kejari Kapuas Hulu untuk selanjutnya dititipkan ke Lembaga
Pemasyarakatan Pontianak,” jelas sang Kajati.
Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, tidak bosan-bosannya menghimbau
dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu
menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum
tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar
Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat
dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu :
https://kejati-kalbar.go.id/
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis
kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah
waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon. Tidak Ada Tempat
Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO. Dan target untuk tahun ini
semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Perbuatan mereka sudah merugikan negara dalam hal ini
masyarakat,”. (rel/tob).
