Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi
meminta pihak PT Hutama Karya (Persero) untuk mengembalikan uang
kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus
IPDN, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam kasus itu ditaksir
kerugian negara mencapai Rp 40,8 miliar
Hal itu diakui oleh Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto. Namun dia
menegaskan bahwa dirinya kemarin dipanggil KPK bukan untuk diperiksa
dalam kasus tersebut. “Sore ini beredar berita bahwa saya diperiksa
KPK dalam kasus korupsi, berita itu tidak benar,” tuturnya dalam pesan
tertulis yang tersebar, Rabu (2/3/2022).
Budi dan Direktur Keuangan Hutama Karya, Hilda Savitiri kemarin
memenuhi panggilan di kantor KPK pada pukul 14.00 WIB. Mereka bertemu
dengan petugas KPK guna membahas pengembalian kerugian negara atas
kasus tersebut.
“Dalam pertemuan dengan petugas yang berlangsung sekitar 45
menit saya mendapat penjelasan kalau HK memiliki kewajiban
mengembalikan kerugian negara atas kasus tahun 2011. Dalam pertemuan
tersebut kami bicarakan tata cara dan tahapan pengembalian kerugian
negara tersebut,” terangnya.
“Jadi tidak benar kalau ada pemeriksaan atas diri saya,” tambah Budi.
(seperti dikutib,detik.com
Sebelumnya diberitakan KPK memanggil Budi Harto dan Hilda
Savitri guna menjelaskan kepada para saksi soal kewajiban
mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40,8 miliar. “Tim penyidik
menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama
Karya) dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas
kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun
2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3/2022). (redstu).
