Jakarta, hariandialog.co.id. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim Liliek Prisbawono Adi selaku ketua majelis memvonis
terdakwa OCO Darmowasito dengan pidana penjara selama 1 tahun dipotong
selama berada dalam tahanan. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri
jakarta Selatan mengajukan banding. Karena jaksa banding, otomatis
terdakwa melalui kuasa hukumnya juga banding.
Banding jaksa atas putusan tersebut karena jaksa Lydia
Dewi Rahayuningrum, Tamalia Roza, Sundaya, Maudin, Wawan Gunawan
meminta kepada majelis hakim dalam surat tuntutannya agar terdakwa
Oco Darmowasito bin H. Abdul Hadi yang berdomisili di Jln. Pdk Raya
No.9 Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dan atau Jalan
Gunawarman No.9 Rt 006 Rt 003, Kelurahan Selong, Kabayoran Baru,
Jakarta Selatan, dihukum 8 tahun penjara denda 5 miliar subsidair.
Jaksa menyebut terdakwa yang sebelumnya dilakukan
penahanan Rutan dan oleh PN Jakarta Selatan dialihkan menjadi tahanan
kota terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan 15 orang investor
hingga Rp.92,4 miliar.
Seperti dalam surat dakwaan jaksa mereka yang
dirugikan terdakwa OCO yaitu Jenny Marpaung sebesar Rp.3 miliar, Hj.
Ai Rochmah sebesar Rp.500 juta, Siti Hafizah Adawiyah sebanyak Rp.200
juta, Ye;iana sebanyak Rp.75,5 miliar, Ratna Wulun Ayu sebesar Rp.600
juta, Ary Maulana Rp.200 juta, Endang Triwibawanti Rp.450 juta, Raisis
A Panigoro Rp.500 juta, Arifin A Panigoro Rp.500 juta, Shanti
Laminingsih P Rp.2,6 miliar, Sukhaemi Rp.400 juta, Aim Nursaklim Saleh
Rp.250 juta, Yus Yusran Saleh Rp.300 juta, Purida Ilda Rp.500 juta dan
Tjong Lan Tjong sebesar Rp.6,9 miliar hingga semuanya berjumlah
Rp.92,4 miliar.
Perbuatan tindak pidana itu dilakukan terdakwa selaku
Direksi PT Taras Graha Advisindo yang berdiri sejak 16 Januari 2013
dengan mengajak calon investor untuk membeli surat utang /medium Term
Note (MTN) dalam hal pembangunan Paditeras Kondotel di daerah Seminyak
Bali. Untuk investasi diberi imbalan 15 hingga 16 persen dari yang
diinvestasikan. Dan bagi yang menginvestasikan Rp.100 juta hingga
Rp.900 juta hanya MTN diberikan tidak ada PPJB.
Sementara yang menginvestasikan di atas Rp.1 miliar
ada jaminan PPJB buy back dan surat bilyet Medium Term Note serta
menginap 2 hari satu malam di Hotel Lateras beserta tiket akomodasi
untuk setiap kali penampatan investasi. Dan itu yang disampaikan
marketing sesuai penjelasan terdakwa OCO Darmowasito. Dalam memasarkan
MTN yang diterbitkan PT Teras Graha Advisindo hanya menggunakan
marketing freelance sebanyak 25 orang.
Atas perbuatan terdakwa Oco Darmowasito jaksa
mengancam pidana penjara sebagaimana dakwaan pertama pada Pasal 378
KUHPidana, dakwaan kedua Pasal 372 KUHPidana dan dakwaan ketiga
melanggar sebagaimana di Pasal 3 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara diperoleh informasi dari Panitera Umum Pidana (Panmud
Pidana) bahwa berkas banding belum dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta. “Kita baru memberkas karena para pihak baik Kejaksaan maupun
terdakwa melalui kuasa hukumnya baru menyerahkan memori banding dari
keduanya,” jelas sumber. (tob).
