
Jakarta, hariandialog.co.id.- Prof. OC Kaligis, SH,MH,
menghadirkan saksi ahli Muhammad Juliandi, SH,MH, sebagai saksi untuk
gugatan perkara perdata yang diajukannya terhadap tergugat Ombudsman
Republik Indonesia (ORI) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahli yang sudah 141 kali menjadi saksi dipersidangan
menjelaskan bahwa ORI tugasnya mengawasi instansi terhadap pelayanan
yang ditugaskan negara kepada institusi tersebut. “Contohnya,
Ombudsman dapat langsung mengawasi pelayanan yang dilakukan aparat
kepolisian seperti dalam hal pengurusan SKCK, SIM, laporan masyarakat.
Jadi melakukan pengawasan dalam hal penegakan hukum,” jelas Juliandi.
Untuk itu, sebut Juliandi yang ahli dan hafal terhadap
ilmu Ketatanegaraan menyebutkan, Ombudsman tidak boleh mencampuri atau
masuk ke ranah kriminal sistem. “Ombudsman adalah suatu intitusi yang
independen. Jadi jika ada kasus kriminal tidak boleh masuk dalam
sistem tersebut. Suatu tindak pidana kriminal akan berjalan melalui
mekanisme penyelidikan dan penyidikan kepolisian, lanjut ke penuntutan
dalam hal ini kejaksaan sampai ke persidangan di pengadilan. Jadi
aldam tahapan tersebut tidak boleh masuk dan turut Ombudsman karena
sudah ada mekanismenya yaitu pengawasan di internal institusi
masing-masing,” jelas saksi yang dengan lancar menjelaskan setiap
pertanyaan baik dari Pengugat, Tergugat maupun Majelis hakim.
Jadi lanjut ahli, bila Ombudsman mencampuri urusan
kriminal sistem adalah sudah diluar topoksinya dan menyalahi. Kriminal
sitem sudah ada tahapannya seperti penyelidikan, penyidikan,
menetapkan tersangkanya. Dan jika ada masalah dalam hal penetapan
tersangka ya mekanismenya ke praperadilan. Praperadailan bila sudah
ada putusannya sudah jelas harus dilanjutkan. Pasalnya, praperadilan
tidak ada upaya hukum lagi selain mematuhinya. “Yah bila Ombudsman
masuk ke dalam ruang lingkup kriminal sitem bisa di gugat secara
perdata dan tentu di pengadilan negeri,” terang ahli. (tob)
