Jakarta,hariandialog.co.id.-Asli (45 thn) warga RT 007 RW 003 Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk,Jakarta Barat (Jakbar) dipidana selama 1,6 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim diketuai Parman SH., di Pengadilan Negeri Jakbar, Selasa (21/6/22) dalam amar putusannnya mengatakan bahwa terdakwa Asli terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Asli dengan berat hati terlihat dari suaranya karena persidangan dilakukan secara online, mengatakan menerimanya. Namun sebelum mengatakan menerima, majelis menanyakan, apakah menerima hukuman atau pikir-pikir? Terdakwa tidak menjawab. Kemudian kuasa hukum terdakwa Asli, Syaful Abbas dari Posbakum Jakbar diminta hakim untuk menanyakan, terdakwa juga tidak menjawab. Maka Jaksa Penuntut Umum Gerson menanyakan terdakwa. Setelah beberapa lama, kemudian terdakwa mengatakan menerima putusan.
Dimana sesuai dengan dakwaan dan tuntutan, terdakwa Asli memelihara 1 ekor burung Nuri Bayan, 3 ekor satwa yang dilindung, 1 ekor jenis burung Nuri Raja Ambon. Burung tersebut dibeli Asli melalui online dengan nama Facebook “ SADOCK”. Setelah harga-harga binatang tersebut seusuai maka pembayaran dilakukan secara tunai melalui kurir.
Namun pada Rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Kepolisian Unit 3 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap terdakwa, dan juga menyita sebagai barang bukti binatang peliaharaan yang dilindung tersebut.
Sementara dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerson menuntut terdakwa 1,6 tahun penjara, denda Rp 5 juta subside 1 bulan kurungan. Putusan majelis conform dengan tuntutan sehingga jaksa-pun menerima putusan majelis. (Het)
