Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang berkantor di Jalan Raya Ampera No.133, Ragunan, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan itu dalam waktu dua bulan Mei dan Juni 2022,
mengabulkan permohonan praperadilan.
Permohonan praperadilan yang dikabulkan Nomor.:
27/Pid.Pra/2022/PN.JKT.Sel diputus tanggal 31 Mei 2022 dan disusul
Nomor : 31/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL diputus tanggal 09 Juni 2022 dan
yang ketiga nomor : 38/Pid.Pra/2022/PN JKT Sel diputus 21 Juni 2022.
Padahal, selama ini selalu ditolak.
Memang kalau dilihat dari jumlah permohonan praperadilan yang diajukan
para pemohon baik terhadap Kepolisian Republik Indonesia dan
turunannya juga Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) maupun Dirjan Pajak hingga per Akhir Juni 2022 ada 58 pemohon.
Dan jumlah 58 permohonan dari hasil penelusuran SIPP Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan terbagi 3 klarifikasi yang pertama di cabut, disusul
ditolak dan terakhir dikabulkan.
Permohonan praperadilan nomor : 38 yang diperiksa dan
diputus hakim Anry Widyo Laksono itu yang amar putusannya di point 1
Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Darwan Siregar dan AILIY
atau PT Titan Infra Energy) untuk sebagian dan point ke 2 Menyatakan
tindakan termohon dalam hal ini Bareskrim Polri yang melakukan
penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan Polisi Nomor
:LP/B/0753/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021
adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Disamping itu, Hakim tunggal praperadilan Anry Widyo
Laksono menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang
dikelaurkan oleh Termohon (Bareskrim Polri) yang berkenaan dengan
penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan laporan
polisi LP/B/0753/XII/2021/SPKT/Bareskrim tanggal 16 Desember 2021 jo
Surat Perintah Penyidikan Nomor
SP.Sidik/359/II/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.
Juga dipoint ke 4, hakim Anry menyatakan di halaman 54
putusannya menyebutkan, pengeledahan pada tanggal 21 April 2022
berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor.
SP.Dah/175/IV/RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 13 April 2022 jo
Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor.:16/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng tanggal 13 April 2022
adalah tidak sah dan point ke 5 menyatakan penyitaan terhadap
barang-barang dan/atau dokumen milik pemohon dan milik anak anak
perusahaan pemohon sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan
tertanggal 21 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 25
April 2022 serta Surat Tanda Penerimaan trtanggal 25 April 2022,
Tidak Sah.
Hakim Anry Widyo Laksano, SH,MH, itu juga menyebutkan
memerintahkan kepada termohon segera mengirimkan surat kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, KCP Tangerang Graha Anabatic untuk sefgera
membuka pemblokiran terhadap rekening pemohon dan anak-anak
perusahaannya sebagaimana tertera dalam lampiran surat pemberitahuan
pemblokiran dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Tangerang Graha
Anabatic Nomor.R03BR.TGA/0165/2022 tanggal 19 April 2022, dan
menyatakan tindakan Termohon yang melakukan pemblokiran pada tanggal
19 April 2022 berdasarkan Surat Permintaan Pemblokiran Nomor
R/287/IV/RES.1.11/2022/Dittipideksus Tidak Sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim Anry
juga memerintahkan kepada Termohon (Bareskrim Polri) agar segera
mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik pemohon dan milik
anak-anak perusahaan pemohon sesuai dengan surat tanda penerimaan
tanggal 21 April 2022, dipoint sembilan di halaman ke 55 membebankan
biaya perkara kepada termohon sebesar Nihil dan point terakhir Menolak
permohonan praperadilan untuk selain dan selebihnya. Dan tertanda
Hakim Anry Widyo Laksono dan Penitera Pengganti Mory Sensy Siregar.
(tob)
