Jakarta,hariandialog.co.id. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Tim Jaksa Penyidik Pidsus melakukan penahanan (membui) kepada 3 tersangka kasus korupsi dan gratifikasi dalam pembebasan lahan di RT 008 RW 003 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Ketiga tersangka yang dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yaitu: Notaris Linda Darlinah Siran, MTT ( selaku swasta dan makelar tanah), dan HH mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertanian Kehutanan Pemprov DKI Jakarta. Mereka ditahan dalam penahan pertama selama 20 hari terhitung sejak Rabu (20/7/22).
Perlu diketahui bahwa Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2018 melakukan pembebasan lahan di RT 008 RW003 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang dikatakan untuk peruntukan sebagai taman, makam, dan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) dengan anggara Rp 326 miliar yang dananya bersumber dari APBD.
Dimana dalam pembebesan lahan tersebut terjadi perbuatan melawan hukum, juga tidak adanya dokumen prencanaan pengadaan tanah, tidak ada informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, tidak adanya permohonan informasi aset daerah dari BPAD, dan tidak adanya persetujuan Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan lahan yang dibebaskan tersebut sebanyak 9 bidang dari 8 orang pemilik, yang pemilik lahan menerima biaya ganti rugi Rp 1,6 juta per meter. Namun yang dibayarkan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta untuk permeternya adalah Rp 2,7 juta. Sedangka uang sisa hasil pembebasan sebesar Rp 17.770.209.683,-dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta.
Atas pebuatan para tersagka tersebut, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) hurug b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Het)
