Jakarta, hariandialog.co.id.- Dimas Indriatama alias Pittoy bin
Ari Triyono diadili di PN Jakarta Selatan atas surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Nurdiningsih atas kepemilikan narkotika jenis
ganja seberat 3.024, 9242 gram. Majelis hakim dipimpin Agus Tjahyo
Mahendra.
Jaksa Nurdiningsih dalam surat dakwaannya menyebutkan
bahwa terdakwa Dimas bersama Hendri Gunawan alias Hendri bin Kiman dan
Ghilang Johan Alfian alias Gilang (keduanya disidangkan secara berkas
terpisah) bersama sama mau menjual ganja atas arahan pemiliknya Dandi
(DPO). Dan bukan daun ganja disuruh oleh Dandi diambil dan dibagi
untuk dijual melalui menempelkannya di tempat sesuai arahan, tapi juga
sabu.
Namun, tanggal 19 Maret 2022, terdakwa Dimas warga Kp.
Rawa Bogo No.25 Rt 001 Rw 023, Kel. Jati rahayu, Kec. Pondok Melati,
Kota Bekasi ditangkap Asep Nuryadin dan Wahyu Fitriansyah anggota
Polisi dari Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Untuk itu, jaksa mengancam terdakwa Dimas Indriatama
(23) yang ditahan sejak 21 Maret 2022 itu dengan pidana sebagaimana
Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang
Narkotika dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan kedua melanggar Pasal 112 ayat
(2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(tob).
