Jakarta,hariandialog.co.id-Terpidana korupsi Linda Liudianto yang merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Jumat (12/8/22) sekitar pukul 17.15 WIB, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung, di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Menurut Kapusepenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (13/8/22),Linda Liudianto merupakan DPO Kejati NTT, yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, bahwa terpidana Linda Liudianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Linda Liudianto dipidana penjara selama 8 tahun, serta diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 Juta,-, subsidiair 6 bulan kurungan. “ Terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp10.192.784.965,” ujar Ketut Sumedana.
Terpidana Linda Liudianto dinyatakan buron dan masuk dalam DPO, lantaran ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam DPO.
“Selanjutnya, Tim bergerak untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk segera dieksekusi menjalani hukuman badan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk segera dieksekusi demi adanya kepastian hukum. Pihak Kejaksaan juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Het).
