Jakarta,hariandialog.co.id- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengadakan perjanjian kerjasama Layanan Jasa Perbankan Dalam Rangka Pengelolaan Rekening Penampungan Uang Titipan Barang Bukti dengan PT.Bank Mandiri (Persero).
Pada acara perjanjian kerjasama yang diadakan pada Kamis(11/8/22) tersebut dihadiri Kajari Jakbar, Dwi Agus Arfianto,SH.,MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Josep Christian,SH.,MH, Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian, Khoirunnisa, Amd dan Staf Pembinaan.
Sedangkan dari pihak Bank Mandiri, dihdiri Dadang Ramadhan P, Senior Vice Presiden, Tut Sri Handayani,Senior Relationship manager Goverment Institutional dan Staf Bank Mandiri.
Kerjasama tersebut dilakukan bertujuan dalam rangka mendukung kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dalam rangka pengelolaan rekening penampungan uang tititpan barang bukti.
Terkait hal tersebut, pihak Bank Mandiri berkomitmen penuh serta mengatakan kesiapan dalam memberikan pelayanan terbaik. (Het)
