Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Kisaran
dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait majelis hakim
yang diketuai AT bersama anggota YTP dan IYP, terkait ada keterangan
saksi yang sudah memberi kesaksiannya di persidangan, namun, tidak ada
di dalam putusan.
Menurut pelapor atau pengadu, Rudy S, bahwa pihaknya
selaku penggugat dengan nomor perkara Nomor.: 60/Pdt.G/2021/PN-Kis,
menghadirkan beberapa orang saksi. Diantaranya saksi yang sangat
penting terkait penjelasan dan keterangan asal – usul munculnya
sesuatu bukti yaitu Sertipikat. Tentu saksi yang dihadirkan dari
Badan Pertanahan Kota (BPN) yaitu Adek Samudra, SH,MH.
Bahkan, disebutkan, keterangan saksi Adek Samudra, bukan
hanya ditulis oleh Panitera Pengganti (PP), tapi juga oleh wartawan
Sinar Indonesia Baru (SIB). “Ini bukti bahwa wartawan menulis berita
tentang kehadiran dan keterangan dari saksi dari BPN. Bahan, bahan
tulisan sebelum dinaikkan ke koran juga ada dan ini buktinya,” jelas
Rudy sambil menyerahkan copy bahan berita dan juga kliping koan SIB.
Rudy melaporkan majelis hakim karena dinlai ada unsur
kesengajaan untuk memasukkan keterangan saksi ke dalam putusan.
Buktinya, di putusan yang setebal 70 halaman dan padaa halaman 50
akhir dari keterangan para saksi, tidak ada penjelasan atau keterangan
dari saksi Adek Samudra dari BPN.
Ketika adanya laporan atau pengaduan dari Rudy S, yang
dilayangkan baik kepada Mahkamah Agung RI maupun Komisi Yudisial RI
dipertanyakan kepada Ketua PN Kisaran, tertanggal 04 Agustus 2022
via jasa pengiriman JNE. Namun, hingga berita ini diturunkan tidak ada
tangapan baik dari Ketua Pengadilan maupun Majelis Hakim yang
menangani perkara No.60/Pdt.G/2021/PN.Kis. (tob).
