Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim diketuai Nyoman Suharta, Senin (22/8/22) memeriksa Muhamad Ghanie Prijatna sebagai terdakwa kasus penipuan yang mengakibatkan PT Bagus Kreasi Media mengalami kerugian Rp 4 miliar.
Dimana terdakwa Muhamad Ghanie Prijatna sebagai marketing freelance di PT Bagus Kreasi Media, dipercaya untuk memproduksi film untuk 80 episode. Dimana PT Bagus Kreasi Media telah mengeluarkan dana untuk biaya pembuatannya, dan juga sejumlah uang sudah diterima terdakwa untuk kepentingan operasional dalam menjalankan proyek dimaksud.
Pada pokok keterangannya, terdakwa Muhamad Ghanie Prijatna dalam keterangannya sebagai terdakwa meskipun terkesan berbelit-belit yang membuat ketua majelis sedikit bernada tinggi untuk menanyakan terdakwa, akhirnya terdakwa mengakui bahwa dirinya menerima uang tersebut.
Namun terdakwa berdalih bahwa dirinya tidak melihat isi surat perintah kerja (SPK) yang diberikan PT Bagus Kreasi Media. Selain itu juga terdakwa mengaku telah mengembalikan sejumlah uang atau Rp 120 juta guna mengganti kerugian PT Bagus Kreasi Media.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda dari Kejati DKI Jakarta, mendakwa terdakwa Muhamad Ghanie Prijatna dengan Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga didakwa Pasal 372 KUHP (tentang Penggelapan) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah selesai pemeriksaan terdakwa, majelis menunda persidangan sepekan lamanya untuk memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum menyusun dan membacakan tuntutan.
(Hnb)
