Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset HH dan MTT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan di Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi, Jakarta Timur pada tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan aset milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT.
“Aset tersangka HH yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat,” kata Nurcahyo mantan Kajari Jaksel tersebut dalam keterangannya kepada wartawan,, Sabtu (10/9/22), di Jakarta.
Selain itu, kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini, penyidik juga melakukan penyitaan berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota type Kijang Innova dan 1 (satu) unit Motor Kawasaki Tipe BJ175A milik tersangka JF (makelar tanah) serta 1 Unit Mobil Merk Audi A6 milik tersangka MTT (swasta).
Sementara menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakti DKI Jakarta, Ade Sofyansah, penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dan aset-aset yang disita tersebut diduga diperoleh/dibeli oleh para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung ,Jakarta Timur oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 yang merugikan Negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 17 miliar.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di RT 008 RW 003 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang dikatakan untuk taman, makam dan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), dalam pembelian lahan itu tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak adanya rencana kota dari Dinas Tata Kota, tidak adanya permohonan asset dari BPAD, dan tidak adanya persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, pemilik lahan 8 orang dari 9 bidang tanah yang dibebaskan hanya memperoleh biaya ganti rugi Rp 1,6 juta permeternya, tetapi uang yang keluar dibayarkan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemprov DKI yaitu Rp 2,7 juta permeter sehingga Negara dirugikan Rp 17 miliar lebih.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Het)
