
Indramayu,hariandialog.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/4/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara dalam kurun waktu September 2025 hingga Januari 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Indramayu dan disaksikan oleh unsur Pemkab Indramayu, DPRD, TNI-Polri, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejari Indramayu, Niko, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus kejahatan, mulai dari narkotika, uang palsu, hingga tindak kriminal lainnya.“Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti dari mulai September 2025 sampai dengan Januari 2026,” kata Niko di lokasi.
Ia merinci, salah satu barang bukti yang cukup mencolok yakni 1.528 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp5 ribu. Uang tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polres Indramayu.
Selain itu, terdapat 19 senjata tajam yang disita dari kasus begal dan tawuran. Petugas juga memusnahkan berbagai alat yang biasa digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor, seperti kunci T, kunci L, dan kunci magnet.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Indramayu juga memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Tercatat sabu seberat 310,93 gram, ganja 2 kilogram, serta tembakau sintetis 3 kilogram turut dihancurkan.
Tak hanya itu, sebanyak 74.157 butir obat keras tertentu (OKT) juga ikut dimusnahkan.“Ini sebenarnya obat yang legal, cuma diperjualbelikan tanpa izin edar. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter, ini sangat berbahaya,” jelasnya.
Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 118 potong pakaian milik pelaku kejahatan, 83 unit alat komunikasi, serta barang pribadi seperti peci, sarung, hingga tas ransel.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, dipotong menggunakan gerinda, dihancurkan dengan palu, hingga dilarutkan ke dalam air.
Di akhir kegiatan, Niko mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah tindak pidana, termasuk peredaran narkotika yang dinilai masih tinggi di wilayah Indramayu.(maman).
