Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Tindak Pidana Tertentu
Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto meminta Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) agar kooperatif dengan memenuhi pemeriksaan
dalam kasus gagal ginjal akut. Yang mengakibatkan ratusan anak
meninggal dunia.
“Pastilah, kita mendorong BPOM lebih koperatif ya. Dan BPOM
bisa kooperatif karena kita akan melakukan pemeriksaan,” ujar Pipit
Rismanto, Selasa (22-11-2022).
Pipit menegaskan, Bareskrim menjadwalkan pemanggilan
terhadap Kepala BPOM Penny Lukito beserta jajaran terkait menjadwalkan
pada pekan ini. “Sampai hari ini belum (diperiksa). Jadi, kita
memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM, minggu ini lah, untuk
kita dapatkan keterangannya, tinggal ketersediaan waktunya, kan
masing-masing sama sibuk,” ujarnya.
Pemeriksaan para petinggi BPOM sebagai saksi. Perihal materi
terkait apa yang akan dimintai keterangan, Pipit menyebutkan hal
tersebut nanti baru akan dibuka dalam pengadilan. “Materil untuk
kepentingan penegakan hukum otomatis dibuka nanti di pengadilan,” ucap
Pipit.
Pipit menambahkan, hingga saat ini memang belum menetapkan
tersangka dari pihak BPOM karena masih melakukan pendalaman. “Kita
surat menyurat memang pada waktu itu menyurat kepada BPOM untuk
menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi kan boleh-boleh
saja. Yang terkait harus ditelusuri,” ujarnya.
Dalam perkara kasus gagal ginjal akut, ada empat tersangka
korporasi. Bareskrim menetapkan dua tersangka yakni PT Afi Farma dan
CV Chemical Samudera. Sementara dua perusahaan lainnya, ditetapkan
BPOM, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical
Industries. “Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat, tapi
nanti kan ada yang kena administrasi,” kata Pipit.
Bareskrim, kata Pipit, tidak mempersoalkan jika BPOM turut
membantu kepolisian mengungkap kasus obat sirup. Sebab, BPOM juga
memiliki kewenangan penyidikan melalui pejabat pegawai negeri sipil
(PPNS). “BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan
hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen.
Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan,” ujar Pipit.
Penetapan tersangka yang dilakukan BPOM, kata Pipit, juga
telah melalui koordinasi Polri. Menurut Pipit, kepolisian dan BPOM
sama-sama memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum. “Bedanya
kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu
dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan
kita dalami dulu,” ujar Pipit.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim telah
mengirim surat pemanggilan kepada Kepala BPOM pada Jumat 18 November
2022. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi.”Pada hari Jumat
tanggal 18 November 2022, tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan
surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November
2022 untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” ujarnya seperti
ditulis okzn.
Hingga 15 November 2022, pemerintah melalui Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) RI telah mendeteksi 324 kasus gagal ginjal akut
pada anak.
Menurut Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, kasus gangguan
ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada
anak di tanah air mencapai 324 kasus dimana 199 anak meninggal, 14
orang masih dirawat dan 111 anak sembuh. (tob).
