Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Jaksa Penuntut Umum Anggarani Rahadiana menuntut terdakwa Bimo
Bondan Prakoso alias Bimo bin Riyadi Mulyono dengan pidana penjara
selama 10 tahun dan denda Rp.3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa Anggarani terdakwa Bimo (26), warga
Jalan Cipinang Muara III Rt 002 Rw 001, Kel. Cipinang Muara,
Jatinegara, Jakarta Timur, terbukti bersalah sebagaimana diatur pada
Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tentang Narkotika atas kepemilikan 1, 746
gram daun ganja.
Jaksa menyebutkan pada 13 Juni 2022 sekitar pukul
15.00 di kantin Universitas Persada Indonesia YAI Jalan Pangeran
Diponegoro, Jakarta Pusat, ditangkap terdakwa Bimo bersama Alex
Chandra oleh Hariyanto, Febri Adhi Prasetyo anggota Satnarkoba,
Polres Jakarta Selatan.
Semula yang ditangkap polisi adalah Alex Chandra di
kantin Universitas Persada Indonesia YAI dengan barang bukti dua
bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 1,13 gram dan 9 gram.
Petugas memeriksa HP merek samsung milik Alex Chandra dan Adi Prana
(disidangkan terpisah) ada percakapan transaksi dengan Febri (DPO)
juga dengan terdakwa Bimo. Akhirnya petugas menggeledah rumah terdakwa
di Jalan Cipinang Muara III Rt 002 Rw 001, Cipinang Muara, Jatinegara,
Jakarta Timur dan ditemukan ganja seberat 1,746 Kilogram. (tob).
