Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum dalam hal Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif
lainnya, Marang, SH,MH, menyebutkan setiap tahun dianggarkan melalui
Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) sebesar Rp.3 miliar.
Seperti untuk tahun anggaran 2022, DIPA biaya eksekusi
mati para terpidana tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya,
Rp.3 miliar tidak digunakan. Padahal sebelumnya sudah disetujui
pemerintah dalam hal ini beberapa instansi terkait.
Namun, sebut Jaksa Agung Muda Pidana Umum cq.
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, pihaknya
tidak dapat menjawab atau menanggapi karena kewenangan dari bagian
keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Hal itu, menjawab pertanyaan yang diajukan secara
tertulis oleh Redaksi kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung tertanggal 15
Nopember 2022 dan baru dijawab 26 Desember 2022, secara tertulis juga.
Direktur Tindak Pidana Narkotika itu juga membantah
bahwa tidak dilaksanakan eksekusi terhadap para terpidana mati, tidak
ada unsur kesengajaan dilama-lamain tapi hanya karena harus sesuai
dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku dan bukan karena ada
pesanan dari siapapun. (redak01).
