Serang, hariandialog.co.id.- Kasus Nikita Mirzani yang dibawa
oleh Kejaksaan Tinggi Banten melalui Kejaksaan Negeri Serang menjadi
buah bibir dikalangan para penegak hukum. Bahkan, ada salah seorang
yang menyebutkan kasus Nikita Mirzami pukulan telak atas kinirja
kejaksaan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa
menghadirkan saksi korban atau saksi kunci atas dugaan tindak pidana
pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra terhadap Nikita
Mirzami. Bahkan, berkali kali, Pengadilan Serang melalui majelis
hakimm memberi kesempatan agar saksi korban dihadirkan ke persidangan.
Namun, akhirnya setelah 4 kali jadwal sidang, saksi utama Dito
Mahendra tidak bisa dihadirkan JPU, majelis hakim membebaskan terdakwa
Nikita dan berkas perkara dikembalikan kepada Kejari Serang selaku
pengaju.
Bahkan, pada persidangan, kamis, 29 Desember 2022, Nikita
sempat menjadi perhatian pengunjung khurusnya para pewarta yang banyak
menudingan kejaksaan. Mulai dari jaksa mengatakan Dito di Malaysia dan
dibantah Nikita hingga Nikita menuding jaksa menerima suap atas
kasusnya.
Berikut fakta-fakta proses sidang sebelum Nikita Mirzani dibebaskan:
1. Dito Mahendra di Malaysia
Dalam sidang hari ini, jaksa gagal lagi menghadirkan Dito untuk
bersaksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik. Padahal, hakim sudah
mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa.
Dito diketahui sudah dipanggil setidaknya dua atau tiga kali. Dito
wajib datang dalam sidang karena keterangannya itu penting, sebab Dito
itu terlapor dalam kasus ini.
“Kami laporkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa kami hadirkan, bahwa
upaya pencarian yang bersangkutan saat ini tidak dapat kami hadirkan,
saat ini kondisinya di Malaysia dan menjalani perawatan di RS,” kata
JPU Slamet di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Hakim Dedy Ari Saputra meminta JPU memperlihatkan dokumen. Jaksa
mengatakan bahwa ada keterangan dokumen fotocopy.
“Surat keterangan dari timnya saat ini di Jakarta,” jawab JPU.
Jaksa mengaku tidak tahu Dito pergi ke Malaysia. Jaksa juga
berkomunikasi dengan tim Dito.
“Apakah Saudara mengetahui saksi Dito Mahendra meninggalkan Malaysia,”
ditanya hakim.
“Tidak tahu Yang Mulia,” ujarnya.
2. Nikita Sebut Dito di Singapura
Pernyataan jaksa ini tidak diterima oleh pihak Nikita Mirzani.
Pengacara Nikita menuding jaksa berbohong.
“Saya nyatakan jaksa telah berbohong, jaksa sudah berbohong atau
dibohongi saksi korban,” kata Fahmi Bachmid.
Sementara itu, Nikita Mirzani mengatakan Dito Mahendra saat ini sedang
di Singapura, bukan di Malaysia. Dia mengaku memiliki bukti.
“Dito berbohong, kalau Dito berada di Malaysia, saya punya bukti
konkret, Dito melakukan perjalanan ke Singapura,” kata Nikita.
Dito, kata Fahmi, berangkat ke Singapura pukul 08.25 WIB dan tiba di
Singapura pukul 11.00. Nikita menyebut memiliki bukti Dito tidak di
Malaysia.
“Dito tidak di Malaysia, saya dapat semuanya, jadi dia di RS itu
berbohong,” kata Nikita.
3. Nikita Tuding Jaksa Terima Suap
Suasana panas, tidak berhenti di situ saja. Setelah Nikita menyebut
Dito bohong, dia pun menuding jaksa menerima suap.
“Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap
yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi saya dapat
dari kejaksaan dan beliau mau jadi saksi dan beliau siap untuk melepas
jabatannya dan buktinya sudah semua ada,” kata Nikita.
Ucapan Nikita ini membuat riuh peserta sidang. Hakim meminta
pengunjung tertib dan menaati aturan di ruang sidang.
Nikita juga diminta hakim membuktikan semua ucapannya. Hakim meminta
Nikita tidak menyebar hoaks dalam sidang.
“Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang Saudara maksud, yang
Saudara katakan, biar terang benderang, tidak hanya menyebarkan isu
atau hoaks di depan persidangan,” kata hakim Dedy Adi Saputra.
Hakim mengatakan ada konsekuensi hukum jika terdakwa mengungkapkan
sesuatu di persidangan. Majelis meminta Nikita meyakinkan hakim bahwa
informasi itu betul adanya.
“Jelaskan di persidangan, karena yang berkepentingan adalah Saudara,
jadi Saudara yang meyakinkan majelis bahwa semua persidangan ini
dibuat-buat atau direkayasa karena ada bukti,” tegas hakim.
Nikita kemudian membacakan sesuatu mengenai informasi kasusnya. Ia
menyebut nama seseorang sebagai jaksa.
“Abangku, yang mengundurkan diri itu jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di
Pidum. Dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari cokelat
muda, saya sedang minta kawan semalam untuk Ayu mau bicara, sementara
jaksa Fitria sedang menangani perkara, hanya kena batunya karena
dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke
kejaksaan,” kata Nikita.
Usai Nikita menyebut nama Ayu dan Fitria, hakim mempersilahkan jaksa
untuk mengambil langkah hukum jika tudingan dari terdakwa Nikita
Mirzani tidak benar. Khususnya terkait adanya aliran dana ke jaksa
yang menangani perkara ini.
“Kalau saudara merasa dicemarkan nama baiknya bahwa itu tidak benar,
silahkan laporkan, tadi sudah menyebut nama Ayu, Fitria, jangan
dijelaskan di persidangan,” kata hakim ketua Dedy.
Hakim tidak memberikan kesempatan jaksa untuk menjelaskan atas
tudingan Nikita tersebut. Hakim hanya meminta jaksa menanggapi
mengenai Mahendra Dito yang beberapa kali tidak bisa hadir di
persidangan.
4. Nikita Mirzani Bebas
Setelah Nikita melemparkan tudingan itu. Hakim pun menjeda sidang
selama satu jam.
Hakim bermusyawarah untuk menentukan nasib Nikita Mirzani. Hingga
akhirnya setelah satu jam kemudian hakim memutuskan untuk membebaskan
Nikita.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita
Mirzani tidak dapat diterima “kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy
Adi Saputra.
“Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis.
Pantauan detikcom, putusan bebas ini membuat Nikita Mirzani menangis
histeris di persidangan. Pendukung Nikita yang hadir juga ikut
menangis.
5. Alasan Nikita Mirzani Bebas
Apa sebenarnya alasan Nikita bebas? Hakim mengatakan ini dikarenakan
Dito tidak pernah hadir ketika dipanggil untuk bersaksi di sidang.
“Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi
saksi. Penuntut umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito bahkan
menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” kata
hakim.
Ketidakhadiran Dito itu menjadi alasan hakim membebaskan Nikita
Mirzani. Hakim juga menilai jaksa tidak sungguh-sungguh dalam perkara
ini menghadirkan Dito Mahendra atau Mahendra Dito.
“Menimbang, oleh karena jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi
dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan, maka
menurut majelis saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga
dapat dihadirkan, penuntut umum juga tidak serius atas pemanggilan
tersebut,” ucap hakim.
Hakim pun mengembalikan dakwaan ke jaksa. Nikita langsung dibebaskan
detik itu juga.
“Karena tidak dapat diterima, dan terhadap Nikita Mirzani maka agar
Terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena penuntut umum
tidak diterima, berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum,” tutup
hakim. (dtc/bing).
