Jakarta,hariandialog.co.id.- Selama kurun waktu tahun 2022atau sejak JAM PidsusKejaksaan Agungdijabat Dr Febrie Ardiansyah, satuan kerjaDirekktorat PenyidikanPidana Khusus Kejagung telah melakukan penyidikan dan penuntutan atas terhadap 8 kasus dugaan korupsi kelas kakap ‘Big Fish’ yang ditaksir merugikan keuangan Negara dan prekonomian Negara sebesar Rp 144 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagun, Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/12/22) sebagai refleksi akhir tahun (pencapaian) Pidus pada tahun 2022.
Adapun delapan kasus korupsi besar (big fish) yang ditangani Kejagung sepanjang tahun 2022, yakni:
Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang menjadikan tersangka dan sudah jadi terdakwa yakni:yakni Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi.
“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61,” kata Ketut Sumedana.
Korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada maskapai Garuda Indonesia ini menjadikan tersangka dan saat ini sudah jadi terdakwa karena sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni:Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, dan Albert Burhan. Total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688.
Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.Kasus ekspor CPO dan turunannya ini membelit terdakwa Dr. M. P. Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. “Total kerugian keuangan negara sebesarx Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925,” terang Ke4tut Sumendana.
Korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada Tahun 2016 sampai dengan 2020. Dalam kasus dugaan korupsi di PT WBP ini menjadikan tersangka AW, A, AP, dan BP. Kasuis ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001.
Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, menjadikan tersangka H. Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjuntak dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021. Adapun terdakwanya, yakni M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970.
Korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021, yang menjadikan tersangka TB, T, dan BHL, serta 6 korporasi, yakni PT BES, PT DSS, PT ISB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198.
Korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011.
Kasus ini menjadikan tersangka FB, ASS, HW alias RH, MR, dan BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000.
“Total kerugian keuangan negara dari delapan kasus sebesar tersebut Rp33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97.Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093.-,” jelas Ketut Sumendana.
Ketut mengungkapkan, selain itu Kejaksaan juga telah melakukan penyelamatan dan penyitaan atas aset-aset milik tersangka dan terdakwa dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Dalam tahap penyidikan, yakni dilakukan terkait 85 perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, sebesar Rp21.141.185.272.031,90, USD11.400.813,57, dan SGD646,04.
Sedangkan untuk tahap penuntutan terkait 80 perkara, termasuk 6 terdakwa korporasi. Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dilakukan penuntutan adalah senilai Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551.
Sedangkan total penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang ditangani Jampidsus Kejagung dan seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia, adalah : dalam tahap Penyelidikan 1.847 perkara, tahap Penyidikan 1.689 perkara,Penuntutan 1.943 perkara, dan eksekusi1.669 perkara. (Het)
