Jakarta,hariandialog.co.id- Selama kurun waktu Januari hingga Desember 2022, Bidang Intelijen Kejaksaan se-Indonesia telah melakukan pengamanan proyek stategis nasional dan daerah dengan nilai proyek lebih dari Rp 370 triliun lebih.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) diantaranya melakukan pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO), kegiatan cegah tangkal, pengamanan pembangunan strategis (PPS), dan satgas pemberantasan mafia tanah.
Dalam refleksi akhir tahun 2022 bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, dalam capaian kinerja seperti diklaim sebagai berikut: Membangung 543 posko pemilu di seluruh Kejaksaan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi/ Kepala Kejaksaan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia baik ditingkat pusat, provinsi dan kota/ kabupaten.
Dan selaman periode 1 Januari hingga 28 Desember 2022 telah mengamanakan sebanyak 173 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berupa Buron dalam perkara tindak pidana korupsi: 95 orang, dan Buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi: 78 orang.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana dalam press releasenya, Minggu (1/1/23) terkait dengan kinerja dan pencapaian yang berhasil dilakukan Bidang Intelijen Kejaksaan RI selama tahun 2022.
Dikatakan Sumendana, “Dari total DPO sebanyak 173 orang tersebut, 65 orang merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Sementara itu, jumlah orang yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.
Dimana melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari hingga Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa/ Pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan rincian:
- 9 orang terindikasi dalam pemerasan.
- 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek.
- 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan.
- 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum.
- 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti.
- 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan.
Dan sepanjang Januari sampai Desember 2022, telah dilaksanakan 259 kegiatan cegah tangkal (Cekal) yang terdiri dari 222 kegiatan cegah baru; 32 kegiatan cegah perpanjangan; dan 5 kegiatan cabut cegah.
Sementara capaian kinerja Capaian Kinerja Tim Pemberantasan Mafia Tanah Tahun 2022
Sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 05 Desember 2022 telah diterima 641 laporan pengaduan (Lapdu). Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung.
Adapun rincian tindak lanjut dari 247 lapdu tersebut yaitu:
Diselesaikan:
- Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 14 laporan;
2.Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 17 laporan;
3.Diteruskan ke Kepolisian Negara RI: 12 laporan;
4.Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 19 laporan;
5.Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 16 laporan;
- Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 46 laporan;
Telah dilakukan mediasi: 2 laporan. (Het)
