Jakarta, hariandialog.co.id. Satuan Tugas Khusus (Satgassus)
Pencegahan Korupsi Polri menyatakan bahwa masih ditemukan adanya celah
dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Polri Novel Baswedan
mengungkapkan temuan itu dikarenakan rekening penempatan dana,
khususnya untuk tambang non bantuan masih dalam penguasaan Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Padahal menurut Novel, rekening penempatan dana jaminan
reklamasi dan pascatambang seharusnya dikelola oleh Pemerintah Pusat
melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM. “Secara nasional diperkirakan
nilainya mencapai triliunan rupiah,” kata Novel dalam keterangan
tertulisnya, Jakarta, Senin (02-01-2023) seperti ditulis okzn.
Satgassus Polri juga menemukan adanya celah korupsi dari
sisi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan dikarenakan belum
terselenggara dan terintegrasi dengan baik. “Kegiatan pengawasan
pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang belum optimal setelah
diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020,” ujar Novel.
Selain itu ia menuturkan kepatuhan perusahaan pemegang Izin
Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan dan melaporkan kegiatan
reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah. “Lembaga/unit kerja
pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif tidak
banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang,” ucap
Novel.
Tak hanya di kasus tambang, Novel menuturkan pihaknya juga
menemukan potensi korupsi dalam penstribusian program Pupuk Bersubsidi
oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Novel menuturkan, temuan itu didapati karena masih banyak
ditemukan penerima ganda Pupuk Bersubsidi yang dituangkan dalam
elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Selain
itu, Satgassus Polri juga menemukan masih belum optimalnya penggunaan
Kartu Tani, baik dari sisi distribusinya dan sarana prasarananya.
Termasuk juga belum optimalnya pendataaan penerima Pupuk Bersubsidi
dan pengawasan distribusi Pupuk Bersubsidi oleh pemerintah daerah.
(redak01).
