Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis (6/1/23) melakukan penahanan kepada tiga tersanka kasus dugaan korupi di anak PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yakni PT PGAS Solution.
Kasus dugaan korupsi di PT PGAS Solution yang ditangani bidang Pidsus Kejari Jakpus, dikomandoi Kasi Pidsus Yon Yuniarso, terkait dalam pembangunan sarana pendukung Gas Compressor (C/W) Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan PT HAS Sambilawang tahun 2018 hingga 2020.
Menurut Kasi Intel Kejari Jakpus kepada media, Sabtu (7/1/23), dalam kasus tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui tim penyidik dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Yon Yuniarso sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan dua diantaranya dari PT HAS Sambilawang.
“Keduanya yaitu BIS selaku Manager PT HAS Sambilawang dan NR kuasa PT HAS Sambilawang. Sedangkan tersangka lainnhya yaitu APBB pegawai PT Pertamina EP selaku Sekretaris Panitia Lelang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting.
Dikatakan Bani Imanuel Ginting, ketiga tersangka setelah menjalani pemeriksaan telah ditahan sejak Jumat (6/1/2023) di tiga tempat berbeda untuk selama 20 hari terhitung dari tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2023.
“Untuk tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ucapnya.
Dimana akibat perbuatan ketiga tersangka, mengakibatkan keuangan Negara dirugikan sebesar Rp 5,845 miliar. “Jumlah kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” ujarnya.
Ketiga tersangka disangkan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT PGAS Solution, juga sedang ditangani Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta, terkait pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal pada PT PGAS Solution (PGASol) tahun 2018. Dalam kasus ini ditenggarai merugikan Negara sebesar Rp31,7 miliar. (Het)
