Jakarta,hariandialog.co.id.-Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) pada Senin (13/2/23) melakukan penyerahan tahap II berupa berkas, barang bukti dan tersangka Christian Rudolf Martahi, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan dan penerimaan berkas tahap II tersangka Christian Rudolf yang disangka melakukan pembunuhan secara sadis kepada seorang wanita Ade Yunia Paembonan di Apartement Green Pramuka pada Okober 2022, dikatakan Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting kepada wartawan, Senin (13/2/23).
Bani Imanuel menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka di Apartement Green Pramuka Jakarta, dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis, kemudian menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa.
Sedangkan motiv yang menjadikan tersangka Christian Rudolf Martahi membunuh Ade Yunia Rizabani Paembon alias Icha, dikarenakan sangat kecewa dan sakit hati kepada korban karena memilih dekat dan berhubungan dengan saksi Hardiman orang paling dibenci tersangka.
“Tersangka merasa sangat kecewa karena dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang, tersangka tidak diundang dan malah mengundang saksi Hardiman, sehingga sakit hati tersangka semakin menjadi-jadi dan memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi Shinta, ada foto bersama antara saksi Hardiman, korban Ade Yunia Rizabani alias Icha bersama pengantin saksi Shinta,” ujar Bani Imanuel Ginting.
Ditambahkan Bani Ginting, sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka juga memaksa korban untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekening korban ditujukan ke rekening istri tersangka yakni Christina Martha sebesar Rp 19.500.000,-. Dan keesokan harinya, setelah membunuh korban, tersangka juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening korban ke rekening tersangka sebesar Rp. 11.200.000,-.
Atas perbuatan tersangka tersebut, dia dikenai dan diancam Pasal 340 KUHP, atau pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan yang diikuti atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati.
“Setelah menerima penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka, Kejari Jakpus melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari dalam masa penahan pertama di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023,” pungkas Bani.
Dimana, terungkapnya kasus pembunuhan korban tersebut, berawal dari penemuan jasad Ade Yunia Rizabani yang terbungkus dalam plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Jasad itu ditemukan warga yang sedang mengganti ban truk, pada Senin (17/10/22) sekitar pukul 19.30 WIB.Selanjutnya Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan hinga bisa menangkap dan menetapkan Christian Rudolf sebagai tersangka. (Het)
