Jakarta, hariandialog.co.id – Persidangan atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa, pada Senin (13/2/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mulai mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan/dihadapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan setelah dalam putusan sela majelis hakim diketuai Jhon Samardan Saragih pada persidangan Kamis (9/2/23) dalam putusan sela menolak eksepsi dari kuasa hukum maupun terdakwa Teddy Minahasa.
Dimana pada sidang perdana dalam agenda pemeriksan saksi-saksi tersebut memeriksa keterangan 8 orang saksi yaitu; Tri Hamdani (saksi penangkap), Baru Trisno dan Sukur Hendri saputra S.I.K. Juga 5 orang saksi lainnya yang berasal dari Sumatera Barat (Sumbar) seperti, Syarif SH, Rinaldi alias Danang, Heru Prayetno, Aleyxsi, dan Arif (adc).
Dalam menjawab pertanyaan majelis, kuasa hukum, dan jaksa, saksi penangkap menerangkan dan membenarkan tindakan penangkapan yang mereka lakukan, dan juga mengenai kapan dan tempat melakukan penangkapan.
Sementara saksi-saksi Sumbar menerangkan soal adanya pengungkpan besar peredaran narkoba yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi, dan juga mengenai waktu pemusnahan barang bukti yang dilakukan.
Setelah memeriksa dan mendengar keterangan 8 orang saksi tersebut, majelis menunda persidangan pada Kamis (16/2/23) dengan agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang akan diajukan oleh Tim jaksa Penuntut Umum.
Dimana sesuai dengan dakwaan, mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa (saat jabat Kapolda Sumbar) meminta agar AKBP Doddy Prawiranegara saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, supaya menyisihkan 5 Kg shabu dari 41,1 Kg yang merupakan hasil pengungkapan dan penyitaan dalam kasus peredaran shabu yang ditangani Polres Bukit Tinggi. Namun atas permintaan Teddy Minahasa ini, Doddy Prawiranegara mengatakan tidak berani.
Teddy Minahasa pun terus meminta Doddy untuk menyisihkan 5 Kg shabu untuk diganti dengan tawas sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti pada 15 Juni 2022. Atas permintaan itu maka Doddy pada tanggal 14 Juni 2022 atau sehari sebelum pemusnahan menyisihkan 5 kg shabu yang diganti dengan tawas dan shabu tersebut disimpan di ruang kerjanya.
Kemudian Teddy menghubungi Linda Pujiastuti dan mengatakan ada shabu yang saat itu berada di Riau. Namun Linda mengatakan bahwa dirinya mau membeli jika barang di bawa ke Jakarta. Kemudian Doddy kembali diminta oleh Teddy Minahasa untuk membawa shabu tersebut lewat darat,seberat sesui pesanan Linda. Dan dari tangan Linda, maka barang bukti tersebut beredar dan diedarkan hingga kasus tersebut berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif (berkas dan penuntutan terpisah) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ),dalam kasus penyalahgunaan dan predaran narkoba jenis sabu-sabu yang bersumber dari sebagian barang bukti (BB) hasil sitaan dari pelaku sindikat narkoba yang berhasil diungkap dan ditangkap di wilayah Polda Sumbar, beberapa waktu lalu.
Dalam Perkara Terpisah dengan Teddy Minahasa
Dalam perkara kasus peredaran narkoba yang menjadikan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa tersebut sebagai tersangka, juga ada 4 tersangka lain yang penanganannya dan berkasnya dilakukan secara terpisah (displitz) yang disidangkan di Kejari Jakpus. Keempat tersangka tersebut yaitu,Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan tersangka Achmad Darmawan alias Ambon.
Atas perbuatan dari para tersangka tersebut, mereka dikenai Pasal Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Het)
