
Bandung Barat, hariandialog.co.id – Salah satu pendapatan Negara adalah Pajak,merupakan salaj satu Idikator pendukung Pembangunan terbesar,sehingga Kontribusi dan partisiasi masarakat,sebagai wajib Pajak sangat di butuhkan dalam melunasinya,Pajak juga merupakan salah satu Komponen utama dalam pembiayaan Pembangunan. Kepala Badan Pendapat Daerah (BAPENDA) ,Kabupaten Bandung Barat H.Duddy Prabowo,S.SoS .MM pada Hari Rabu,8/02/2023 sa’at di temui” harian Dialog “di Kantor BAPENDA KBB.” Selanjutnya beliou menuturkan ketentuan Pajak sudah diatur ketentuanya ,UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memiliki 5 (lima) tujuan utama, yaitu:
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
Mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;
Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Menur Doddy, mengenai Teknis Realisasi Pajak PAD,bisa di tanyakan ke Kepla Bidang Penetapan dan Pelayanan ,atau ke Kasubbid Penetapan dan Verifikas Pajak Daerah lainya” ditahun 2023 sekarang Kabupaten Bandung Barat Pendapatan Pajak PAD harapanya lebih meningkat dari Tahun Sebelumnya “pukasnya.
KASUBBID penetapan dan verifikasi pajak daerah lainnya ”Sandimitra ,SSTP” diruang kerjanya kepada ‘harian Dialog’beliau menuturkan di tahun 2022 realisasi pajak daerah Kabupaten Bandung Barat, sampai dengan tanggal 31 Desember, 2022, ada 10 jenis target pajak diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam&batuan, PBB, &BPHTB.Target Pajak di Bulan 31 Deseber 2022 mencapai 103.29 % (persen) jumlah Total sebesar ,495,814,400,587.00 Miliar. Jumlah kenaikan realisasi PAD pajak ditahun 2021-2022 sebesar 120,594,429,311.00 miliar
Persentase kenaikan sebesar 32,12%
Sebelumnya ditahun 2021 persentase kenaikan 13,41% dari jumlah kenaikan dari 2020-2021 sebesar 44,366,855,613.00 miliar. Ditahun 2019 di masa covid-19 ,Realisasi Pajak PAD hanya 23,79% jumlah kenaikan dari 2018-2019 sebesar 72,859,301,815.00 miliar.sukur Allhamdullilah,di masa akhir Covid-19 sekarang sudah mulai membaik,ada kenaikan Realisasi Pajak di Tahun 2022 kemarin sangat Signipikan pencapaianya’jumlah kenaikan2021-2022 sebesar,120,549,429,311.00 Miliar,persentase kenaikan sebesar,32,12 % Persen’ ungkaf Sandi pada Wartawan.
Dimana yg saya tdi sampaikan,kiat kiat yang wajib pajak di bidang penagihan melakukan kelapangan,pasti itu rutin mengirimkan surat teguran 1,2 dan 3 apabila tidak dihiraukan bagi si penunggak pajak di kabupaten bandung barat, nanti penunggak wajib pajak ini dipanggil ke Kejaksaan Bale Endah Bandung, dilakukan mediasi dengan Kasi Datun. Kejaksaan sebagai pengacara Daerah, bagaimana si wajib pajak ini agar melakukan pembayaran wajib pajaknya, yang langsung melakukan pembayaran ada yang bayar langsung 100% tunggakannya ada juga mereka yang bayar mengangsur. Ada juga pemeriksaan pemeriksaan dengan membandngkan data pelaporan. Kerjasama MoU, selanjutnya MoU dengan pajak daerah dan pajak pusat .karna kita M.oU dengan Kejaksa’an.MAPENDA KBB juga M’oU dengan KPP Pratama Cimahi,disitu kita lakukan dengan pertukaran data’ atara Pajak Daerah dengan Pajak Pusat, kecenderungan wajib pajak ini lebih patuh melaporkan pajak pusatnya ketimbang pajak Daerah ,kita bisa lihat data jumlah yang dilaporkan pajak pusat dengan di laporkan ke daerah, memang wajib pajak itu lebih besar melaporkan ke pusat ,keDaerah nya banyak yang tidak dilaporkan pajaknya ,kita lakukan surat penerbitan ketetapan pajak daerah kurang bayar (KPDKB) hasil pemanggilan dari kejaksaan kalo tidak salah diangka 3 miliar atau 4 miliar yang ditagihkan kalau yang dilakukan KPP Pratama Cimahi sama miliaran juga.yang kita tagihkan tergantung jenis pajak ke si penunggak pajak, termasuk dengan denda dendanya/tunggakan ‘ucap Sandi.ketika di kopermasi ‘Dialog’ dari Provinsi atau Pusat berapa Persen untuk Pajak daerah,Pajak bagi hasil,?seperti Pajak Air Permuka’an,Pajak Rokok,Cukaiy serta BBM (Bahan Bakar Minyak).Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan” Donny Pratama,S.S.PD.MM,diruang Kerjanya memaparkan,mengenai itu Kewenangan nya ada diranah BPKAD,klo di Bapenda apa yg di Infomasikan sama Pk.Sandimitra’ Kasubbid Penetapan dan Verivikasi Pajak Daerah Lainya.Dari Sepulu Wajib Pajak minus dengan Sarang Burung Walet,karna dikita ga ada Burung Walet,dari sepuluh jenis Pajak.
Kaloumengenai besaran Pedapatan Pajak Daerah PAD,Kabupaten Bandung Barat bukan pertama Pendapatan Pajak terves,masih banyak Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat lebih besar,
targetnya Saja sudah “Triliunan”.Realisasi Pajak sebenarnya kita harus Optimis perubahan tarif Pajak itu sebetulnya dari sisi perlakuan ada beberapa jenis Pajak, beberapa jenis Pajak diratakan menjadi Sepuluh (10 %) persen semua.Harapan kita satu satunya di Undang undang .1 Tahun 2022 ada beverapa Obyek Pajak yang di Pungut sebelumnya tidak bisa ,Pajak Tanah dan Air ada juga opsen PKB,itu baru bisa ditetapkan diTahun 2025 .mengenai Pajak Galian C,Perizinanya kewnangan ada di Provinsi waloupun sudah be Operasi tidak bisa dipungut wajib Pajaknya,karna setatus mereka tidak berizin,seperti Air Tanah semua diwaji Pajak kita’ untuk kita Pungut harus memiliki Siva’kita juga harus ada penjelasan dulu dari Provinsi itu Kepusat larinya” ujar Donny.Tiap taun nya Pajak naik Sepuluh Persen ditahun 2025 bisa menjadi diatas Sepulu Persen kemungkinan mencapai diangka Dua belas Persen 12 %. Jelas nya.( Nagon)
