Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada
kata damai dalam hukum pidana. Pelaku penganiayaan, kata Mahfud, harus
diproses secara hukum.
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana.
Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang
dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” kata Mahfud
melalui akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Kamis (23/2/2023)
seperti ditulis okzn.
Mahfud MD mengatakan hal tersebut menanggapi, anak
pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan Mario Dandy Satriyo menganiaya
putra pengurus GP Ansor bernama David hingga tidak sadarkan diri.
Korban menjalani perawatan secara intensif di RS Medika Permata Hijau,
Jakarta Selatan.
Bahkan, kata Mahfud, secara hukum administratif, ayah
Mario yakni Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kabag Umum Kanwil
Ditjen Pajak Jakarta Selatan II harus diperiksa, karena mempunyai anak
dalam tanggungan hedonisme. “Secara hukum administrasi pejabat yang
punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,”
katanya. (tur)
