Jakarta, hariandialog.co.id.- -Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu
mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media
cetak, radio, televisi dan siber/online. “Saat ini memang tidak ada
lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat Whatsapp,
dilangsir jelajahnews.id, Jumat 24 Februari 2023.
Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk
Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan
hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal
lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang
berlaku.
Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha
atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak
salah kaprah dan sesat. “Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum
dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya
belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan
pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat
agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers,
sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi
belum lama ini.
Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa
konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers
yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan
Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga
otomatis bukan produk pers.
Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus
yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan
hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut
bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers.
Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan
hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab
Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu
Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot
antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh
pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah
bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam
draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal
kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.
Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain
disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers
dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat
punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga
cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan
pemberitaaan redaksional. (Red/redak01)
